Heboh Video Asusila Sesama Jenis di Lingkungan Kampus, PNJ Tegaskan Penindakan Sesuai Regulasi
INDOZONE.ID - Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) tengah menangani kasus pelanggaran etika yang melibatkan salah satu mahasiswanya berinisial AZ dari Program Studi Administrasi Niaga angkatan 2025.
AZ didapati melakukan tindakan tidak senonoh bersama seorang pria yang bukan bagian dari civitas akademika PNJ di area selasar perpustakaan kampus.
Baca juga: Demokrat Minta Jaga Etika Medsos usai SBY Dituding di Balik Isu Ijazah Jokowi
Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian menyebar luas di kalangan mahasiswa dan media sosial.
Dhika selaku Humas PNJ, mengonfirmasi kebenaran kejadian itu dan menyebutkan bahwa AZ telah menjalani pemeriksaan bersama pihak kampus.
Ia menambahkan bahwa pimpinan PNJ kini sedang mempersiapkan sanksi yang sesuai dengan peraturan pendidikan dan kode etik mahasiswa yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi terberat berupa pemecatan dari kampus.
Merespons kejadian yang tengah mencuat, pada 02 Juni 2026, PNJ menggelar forum dialog terbuka di Lapangan Spirit kampus.
Forum tersebut menghadirkan kedua pihak yang terlibat dan salah satu orang tua mereka, serta perwakilan dari Direktorat PNJ.
Tujuan utama diselenggarakannya forum adalah memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh kejelasan dari pihak kampus mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam penanganan kasus ini.
Baca juga: Langgar Kode Etik, MKD DPR RI Perpanjang Sanksi Nonaktif Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNJ, Farrel, menyampaikan bahwa forum tersebut difokuskan untuk menuntut keterbukaan informasi dari kampus.
Ia menegaskan bahwa BEM mengecam keras tindakan asusila yang dilakukan di lingkungan kampus secara terbuka, meskipun pihaknya tetap menghormati hak pribadi setiap individu dalam membuat pilihan hidupnya sendiri.
"Yang kami persoalkan bukan soal pilihan pribadi seseorang, melainkan perilaku mereka yang dilakukan secara terang-terangan di lingkungan kampus," tegas Farrel.
Ia juga mendorong seluruh mahasiswa PNJ untuk meningkatkan kesadaran mengenai batasan perilaku yang pantas di lingkungan akademik guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Akademik PNJ, Iwan Susanto, menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan sepenuhnya berlandaskan pada aturan dan regulasi yang berlaku di institusi.
Menurutnya, regulasi merupakan acuan tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan, dan pihak kampus berkomitmen untuk menerapkan aturan tersebut secara maksimal.
“Kita punya aturan pelanggaran-pelanggaran yang kondisinya akan kita maksimalkan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada,” tutur Iwan.
Rangkaian penanganan yang dilakukan PNJ mencerminkan upaya institusi untuk menangani kasus tindak asusila yang terjadi secara transparan, terstruktur, dan tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, keputusan akhir terkait sanksi masih ditunggu oleh seluruh civitas akademika PNJ.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@gemagazine_pnj