INDOZONE.ID - Polisi menangkap komplotan begal dengan modus fitnah dan pengeroyokan. Komplotan berisikan tiga orang ini beroperasi di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Komplotan ini beroperasi dengan membuntuti korban di jalan sebelum memberhentikan dan melayangkan tuduhan serta intimidasi. Korban dituduh telah melakukan kekerasan kepada salah satu keluarga para pelaku.
“Kronologisnya mereka mengikuti korban dari belakang. Setelah memepet motor, mereka mengatakan, ‘Kamu tadi menganiaya adik saya ya?’ Setelah itu korban dipinggirkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, kepada wartawan, Jumat 29 Mei 2026, dikutip dari Antara, Sabtu (30/5/2026).
UsaI melontarkan tuduhan, komplotan itu mengintimidasi korban. Komplotan itu bahkan menganiaya korban, lalu merampas barang berharganya, seperti motor hingga handphone.
Baca juga: TNI AD Nilai Pelibatan Tentara Atasi Begal Sah Secara UU, Ini Penjelasannya!
“Bahasa gaulnya diburung-burungin. Dikerubungi, kemudian motor diambil. Bukan hanya motor, handphone korban juga diambil dan korbannya dianiaya,” ucap Gultom.
“Korbannya dipukul, ditonjok, didorong sampai jatuh. Mereka tidak menggunakan senjata tajam, tapi kalau ada batu atau benda di lokasi itu digunakan untuk menganiaya korban,” jelasnya.
Gultom menjelaskan, bahwa aksi ini dilakukan tiga hingga empat orang. Tapi, polisi baru meringkus tiga pelaku pada 23 dan 24 Mei 2026, di tempat tinggal mereka, kawasan Pakuwon, Bekasi.
Diduga tidak hanya beraksi sekali, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lokasi kejadian lain hingga keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
“Masih ada yang kita ungkap nanti ke depannya. Modusnya sama juga, diburung-burungin,” kata Gultom.
Uang Hasil Jualan Barang Rampasan untuk Hiburan hingga Judi Online
Baca juga: TNI Turut Tangani Begal dengan Mekanisme Bantu Polri, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bilang Begini!
Polisi telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap para pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, diketahui uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk hiburan hingga judi online (judol).
“Setelah kita telusuri, mereka menggunakan uang itu untuk foya-foya. Judi online juga ada,” katanya.
Pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dilakukan di Polsek Cengkareng untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku disangkakan Pasal 479 KUHP dan Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara