INDOZONE.ID – Polres Malang masih melakukan penyelidikan terkait dugaan ledakan petasan yang terjadi di sebuah rumah di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Insiden tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar mengatakan, tim Satreskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk satu ember berisi petasan berbagai ukuran.
“Barang bukti berupa petasan berbagai ukuran sudah diamankan. Saat ini penyidik masih mendalami penyebab pasti ledakan termasuk asal bubuk petasan yang dipakai korban,” ujar Bambang dikutip Minggu (24/5/2026).
Baca juga: Viral Kelompok Orang Tembakan Petasan ke Rumah Warga di Matraman, Polisi: Cari Lawan Tawuran
Korban diketahui berinisial S (48), yang merupakan pemilik rumah tempat ledakan terjadi. Peristiwa itu dilaporkan berlangsung pada Sabtu sekitar pukul 11.15 WIB.
Warga sekitar awalnya mendengar suara ledakan keras dari dalam rumah korban. Setelah mendatangi lokasi, warga menemukan korban dalam kondisi mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kaki, tangan, dada, perut, hingga wajah.
Petugas dari Polres Malang bersama Polsek Kepanjen kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan evakuasi korban menuju RSUD Kanjuruhan agar mendapatkan perawatan medis. Namun, sekitar dua jam setelah dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Ledakan Tabung Gas di Tambora, Satu Rumah Alami Rusak Parah
Dalam proses penyelidikan, polisi sempat mengajukan visum dan autopsi guna mendukung pengungkapan penyebab ledakan. Akan tetapi, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi.
“Keluarga korban menerima peristiwa ini dan tidak menghendaki dilakukan autopsi. Meski demikian, penyelidikan tetap kami lanjutkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian ini,” kata Bambang.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami sumber bahan peledak dan kronologi lengkap insiden tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA