INDOZONE.ID - Kasus peredaran dan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N20) merek Whip Pink terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri. Teranyar, polisi kini memanggil influencer pada pekan ini untuk dilakukan pemeriksaan.
"Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Salah satu saksi yang bakal dipanggil dikatakan Eko yakni seorang influencer Instagram yang sempat viral.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Whip Pink Ilegal di 3 Lokasi Berbeda di Jakarta
"Saksi yang di panggil salah satunya merupakan seorang influencer platform media sosial Instagram dimana yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merk Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram melalui akun makassar_iinpo," ucap Eko.
Agenda pemeriksaan tersebut dijadwalkan bakar berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026 mendatang. Disisi lain, Bareskrim juga bakal memeriksa pembeli Whip Pink lainnya antara lain berinisial RV (29), AM (29), CD (29) dan APG (21).
"Hasil penyelidikan Bareskrim Polri juga akan memeriksa beberapa konsumen lain dimana salah satu konsumen tersebut diduga telah melakukan pembelian hingga ratusan kali sehingga perlu dimintai keterangan terkait agenda pembeliannya," kata Eko.
Baca juga: Akhir Tragis Influencer Kecantikan: Dibunuh Pacar, Dimasukkan Koper, Dipendam di Hutan
Lebih dalam, pemanggilan para saksi tersebut sebelumnya dilakukan mendasar dari hasil pemeriksaan PT Suplaindo Sukses Sejahtera.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi pekerja PT Suplaindo Sukses Sejahtera, analisa dokumen penjualan, pemeriksaan digital forensik handphone para pekerka salesment," pungkas Brigjen Eko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: