Selasa, 19 MEI 2026 • 18:23 WIB

Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Asli di Jakut, Modus Peras Korban Kasus Narkoba

Author

Kawanan polisi gadungan diringkus Polres Metro Jakbar (ANTARA)

INDOZONE.ID - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap sindikat polisi gadungan yang meresahkan masyarakat. Komplotan tersebut beraksi dengan modus memeras korban menggunakan tuduhan kasus narkoba.

Sindikat yang berjumlah delapan orang itu disebut menjalankan aksinya dengan dalih razia narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diduga menyusun rencana sebelum beraksi di jalanan, pada Minggu, 1 Februari 2026

Sekitar pukul 01.00 WIB, para pelaku bergerak menggunakan empat sepeda motor.

Mereka menyisir kawasan JIS hingga Terminal Tanjung Priok untuk mencari target.

Saat menemukan dua korban yang mengendarai Honda Beat Street, para pelaku langsung memepet kendaraan korban.

"Kemudian pelaku ABN berteriak 'razia, polisi, polisi'. Lalu pelaku ATN memalang kendaraan di depan korban dan menghadang korban dari belakang adalah pelaku ABN," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Para pelaku kemudian menghentikan motor korban, mencabut kunci kendaraan, lalu mengaku sebagai anggota reserse narkoba yang sedang bertugas.

Baca juga: Marak Pencurian Aki Truk di Tanjung Priok, 2 Bajing Loncat Diringkus Polisi

Setelah itu, korban dibawa ke sebuah gang di dekat SPBU Pertamina Enggano untuk digeledah.

Meski tidak ditemukan narkotika saat penggeledahan, pelaku tetap meminta uang sebesar Rp3 juta kepada korban. Karena korban tidak membawa uang tunai, pelaku meminta korban menghubungi keluarganya. Namun, ponsel korban dalam kondisi baterai lemah.

"Karena korban tidak memberikan uang, membawa korban ke arah Bahari dan korban ditinggal di gang samping Pom Bensin Jalan Enggano Tanjung Priok Jakarta Utara," tuturnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

Polisi akhirnya menangkap dua tersangka berinisial ORN (31) dan ATN (50). Sementara pelaku lain berinisial DU, ABN, B, dan S masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara serta Pasal 492 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU