INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia terus melakukan langkah diplomatik dan hukum untuk membebaskan warga negara Indonesia, termasuk tiga jurnalis, yang ditahan militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Jalur Gaza, Palestina.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah menyesalkan tindakan militer Israel terhadap para relawan kemanusiaan, termasuk jurnalis Indonesia yang berada dalam pelayaran tersebut.
"Masyarakat sangat prihatin dan menyesalkan apa yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap warga negara Indonesia, khususnya para wartawan yang melintasi perairan internasional untuk melakukan kegiatan kemanusiaan membantu para korban konflik di Gaza," kata Yusril di Universitas Negeri Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Tiga jurnalis Indonesia yang diketahui ikut dalam misi tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo.
Yusril mengungkapkan hingga kini pemerintah masih kesulitan memperoleh akses komunikasi dengan mereka.
"Sampai hari ini kita harus ketahui bahwa masih dalam keadaan sulit untuk menghubungi," ujarnya.
Ia menjelaskan Kementerian Luar Negeri telah melakukan berbagai langkah untuk menelusuri keberadaan para WNI sekaligus mengupayakan pembebasan mereka.
"Kementerian Luar Negeri juga telah melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencari keberadaan mereka dan membebaskan mereka," kata Yusril.
Menurut dia, Indonesia menghadapi kendala karena tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel sehingga proses komunikasi langsung tidak dapat dilakukan.
"Kita tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel dan kita tidak dapat melakukan perundingan langsung dengan pihak Israel," tuturnya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tetap akan menempuh jalur diplomatik melalui negara maupun pihak ketiga demi melindungi warga negara Indonesia.
"Kita tentu akan mengambil upaya-upaya diplomatik dan upaya-upaya hukum melalui pemerintah dan pihak ketiga untuk melindungi warga negara kita yang diculik oleh negara Israel," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi terdapat lima WNI yang ditangkap pasukan Israel saat penyergapan terhadap kapal-kapal dalam konvoi kemanusiaan GSF pada Senin (18/5/2026).
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan total terdapat sembilan WNI yang tergabung dalam koalisi Global Peace Convoy Indonesia dan ikut dalam misi kemanusiaan tersebut.
“Berdasarkan informasi per pagi ini, sebanyak lima WNI dilaporkan telah ditangkap oleh militer Israel,” kata Yvonne.
Empat WNI lainnya disebut masih berada di dua kapal berbeda yang melanjutkan pelayaran di sekitar perairan Siprus.
Namun, menurut Yvonne, kondisi mereka tetap berisiko karena sewaktu-waktu dapat dicegat oleh militer Israel.
“Keempat WNI yang masih berlayar tersebut tetap berada dalam kondisi rawan dan sewaktu-waktu juga dapat mengalami intersepsi oleh militer Israel,” ujarnya.
Baca juga: Konflik Iran Vs Israel Memanas, Kemenko Polkam Koordinasikan Pemulangan WNI
Kemlu RI juga telah berkoordinasi dengan sejumlah Kedutaan Besar RI di Kairo, Roma, Amman, dan Istanbul untuk menyiapkan langkah perlindungan terhadap para WNI.
Selain menyiapkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) jika paspor mereka disita, pemerintah juga membuka kemungkinan bantuan medis dan dukungan proses kepulangan.
“Perwakilan RI juga melakukan pendekatan kepada otoritas setempat guna memastikan akses transit dan proses kepulangan WNI dapat berjalan tanpa hambatan keimigrasian,” kata Yvonne.
Indonesia juga menyampaikan kecaman terhadap tindakan Israel yang mencegat kapal pembawa bantuan kemanusiaan dan menangkap para relawan internasional.
“Kemlu RI mendesak otoritas Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan,” ujar Yvonne.
Menurut Kemlu, peristiwa tersebut kembali menunjukkan pentingnya jaminan penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina sesuai hukum humaniter internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA