Jumat, 15 MEI 2026 • 18:00 WIB

Polda Metro Bongkar Perdagangan Ganja via Medsos, Pria di Bekasi Ditangkap

Author

Barang bukti kasus perdagangan ganja melalui media sosial. (Dok. Polda Metro Jaya)

INDOZONE.ID - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan modus penjualan menggunakan media sosial (medsos). Polisi menangkap satu pelaku dalam kasus ini.

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di salah satu kawasan Bekasi Kota yang dilakukan oleh tersangka inisial R (29)," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Kasus ini terbongkar diawali dari masuknya informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas perdagangan ganja di wilayah Kota Bekasi. Polisi melakukan pendalaman menjauh terkait kasus ini.

Baca juga: Kronologi Hingga Penyebab Mobil MBG Maut Tabrak Pedagang Hingga Tewas di Bekasi

Pada Rabu 6 Mei 2026, sekira pukul 19.00 WIB, di kawasan Jalan Musala Al Muhajirin, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, polisi menangkap pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti ganja.

"Barang bukti yang berhasil telah kami amankan yaitu ganja seberat 892 gram yang sudah dikemas siap edar," ucapnya.

Dari pendalaman kepolisian, rupanya tersangka menjual ganja melalui media sosial. Polisi belum membongkar lebih dalam mengenai modus operandi ini.

"Seiring dengan perkembangan teknologi tentunya berdampak pada modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yaitu menyalahgunakan akun media sosial sebagai sarana peredaran narkotika," tuturnya.

Terkini, pelaku sudah berada di kantor polisi. Polisi juga mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU