Kamis, 14 MEI 2026 • 14:14 WIB

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk dan Rangkul Para Ojol

Author

Nadiem Makarim (tengah) memeluk pengemudi ojol seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (Antara Foto/M Risyal Hidayat)

INDOZONE.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, peluk dan rangkul para sopir ojek online (ojol) yang hadir di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu 13 Mei 2026, malam WIB.

Nadiem Makarim memeluk dan merangkul para sopir ojol itu usai mendapatkan tuntutan pidana 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Chromebook

Nadiem Makarim keluar ruangan sidang pada Senin 5 Januari 2026. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Usut punya usut, para sopir ojol itu hadir di PN Jakpus untuk memberikan dukungan kepada Nadiem yang menghadapi sidang pembacaan sidang tuntutan.

Mendapatkan dukungan dari para sopir ojol, Nadiem berterima kasih. Ia meyakini Tuhan tidak akan tinggal diam.

Baca juga: JPU Pamer Surat Tuntutan Nadiem Makarim soal Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Tebalnya Sampai 1.597 Halaman!

"Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus," tutur Nadiem sambil merangkul para sopir ojol itu, dikutip dari Antara, Kamis (14/5/2026).

Kehadiran para sopir ojol ini diakui amat berarti bagi Nadiem. Tak ayal, ia mengapresiasi setiap dukungan dari para sopir ojol tersebut.

Sementara itu, salah satu sopir ojol menyebut Nadiem sebagai pahlawan ekonominya. Sebagaimana diketahui, Nadiem merupakan pendiri salah satu aplikator ojol.

"Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati," ucap sopir ojol tersebut.

Usai momen tersebut, Nadiem pergi ke rumah sakit untuk menjalani operasi terhadap penyakit yang dideritanya.

Diduga Lakukan Korupsi 

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Tuntutan itu diterima Nadiem karena diduga telah melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019 hingga 2022. Tindakan korupsi ini diprediksi merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Baca juga: Tahanan Rumah Jadi Sorotan Usai Kasus Nadiem Makarim, Ini Aturan dan Mekanismenya

Nadiem dianggap menyediakan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, berupa laptop Chromebook dan CMD pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU