INDOZONE.ID - Undang-Undang Peradilan Militer diuji materi atas permohonan dua warga sipil yang merupakan korban kekerasan dari aparat TNI. Pihak pemohon kini membawa isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).
Pemohon gugatan ini ialah Lenny Damanik dan Eve Meliani Br Pasaribu, yang merupakan keluarga korban kekerasan dari oknum prajurit militer.
Kuasa hukum pemohon, Irfan Saputra mengungkap jika pihaknya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan kesimpulan uji UU peradilan militer pada hari ini, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Polda Metro Undang Ayah dan Istri Diplomag Arya Daru Hari Ini, Gelar Mediasi
"Hari ini kami dari Tim Reformasi Sektor Keamanan telah memasukan kesimpulan dalam permohonan judicial review terkait Undang-Undang Peradilan Militer dalam nomor perkara 260," kata Irfan kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Irfan mengungkap jika isu yang dibawa kini juga berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).
"Isu peradilan militer yang hari ini kita bawa kemari bukan semata-mata tentang isu pembatasan yurisdiksi melainkan tentang perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum," kata Irfan.
"Oleh karena itu, melalui isu peradilan militer ini seyogyanya banyak warga negara yang menjadi korban atas ketidakadilan peradilan militer," sambungnya.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi Undang-undang
Pemohon dalam hal ini yakni Lenny Damanik. Dia diketahui merupakan seorang ibu dari Michael Hitson Sitanggang.
Hitson merupakan remaja berusia 15 tahun yang tewas akibat mendapat tindakan penganiayaan oleh prajurit TNI atas nama Sertu Reza Pahlevi pada tahun 2024 lalu.
Pemohon selanjutnya ialah Eva Meliani Br Pasaribu yang merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis di Karo Sumatera Utara yang tewas bersama istri, anak dan cucunya dalam insiden kebakaran rumah diduga berkaitan dengan pemberitaan terkait perjudian melibatkan oknum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan