Rabu, 06 MEI 2026 • 21:00 WIB

Polres Klaten Bongkar Mafia Penimbun dan Pengedar BBM Bersubsidi, Kerugian 2 Miliar Lebih

Author

Polres Klaten bongkar mafia BBM bersubsidi. (Edelweis Ratushima/Z Creators)

INDOZONE.ID - Jajaran Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil membongkar mafia BBM bersubsidi. Polisi menyita barang bukti 2 ton solar dengan kerugian Rp2 miliar.

Menurut Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, ada dua lokasi berbeda yang berhasil dibongkar, yaitu di wilayah Kecamatan Kemalang dan Kecamatan Tulung, Klaten.

Dua jaringan tersebut tidak saling mengenal, dengan modus operandi yang hampir sama.

Untuk wilayah Kemalang, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial W. Penangkapan terjadi pada 7 April 2026.

Peran tersangka adalah mengangkut solar bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi pada bagian tangkinya.

Tangki normal hanya bisa menampung 70 liter. Namun, setelah dimodifikasi, tangki tersebut bisa menampung BBM hingga 300 liter.

“Di Kemalang ini, polisi berhasil menyita barang bukti 180 liter yang diwadahi dalam enam galon, barcode MyPertamina, jeriken, corong plastik, selang, dan peralatan lainnya,” jelas Kapolres AKBP Faruk.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Rugikan Negara: Libatkan Kru SPBU

Lokasi penimbunan BBM bersubsidi kedua berada di Dukuh Padan, Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Klaten. Penangkapan terjadi pada 4 Mei 2026.

Terbongkarnya kasus ini, lanjut Kapolres, berdasarkan laporan masyarakat yang mengabarkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di desa tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan tersebut benar.

Di lokasi ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial BGP dan JS. Barang bukti yang disita berupa 137 galon berisi solar bersubsidi dengan total 2.055 liter atau kurang lebih 2 ton.

Selain itu, terdapat pula barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda empat sebagai sarana angkut, rekening koran untuk transaksi, selang, corong, dan peralatan penunjang lainnya.

Para tersangka diketahui telah beroperasi selama satu tahun, dengan keuntungan sekitar Rp200 juta per bulan atau Rp2,2 miliar dalam satu tahun.

“Dengan modus operandi yang dijalankan para tersangka, mereka meraup keuntungan kurang lebih Rp200 juta per bulan atau Rp2 miliar dalam satu tahun,” lanjut Kapolres AKBP Faruk.

Untuk modus operandi, Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan bahwa dua tersangka di wilayah Tulung membeli solar bersubsidi dari sopir truk yang bersedia bekerja sama.

“Modusnya, para pelaku membeli solar bersubsidi dari sopir truk yang istilahnya mau ‘kencing’. Satu truk atau armada lainnya rata-rata 5 liter. Pelaku membeli dengan harga Rp9.000 per liter,” jelas Kasatreskrim AKP Taufik.

Barang bukti BBM bersubsidi. (Edelweis Ratushima/Z Creators)

Setelah solar bersubsidi terkumpul dalam jumlah banyak, kemudian dijual ke pelaku industri di wilayah Solo Raya hingga Jawa Timur.

“Pelaku menjual ke industri sebesar Rp12.000,” lanjut Kasatreskrim.

Perlu diketahui, harga solar bersubsidi adalah Rp6.800 per liter. Sementara itu, industri seharusnya menggunakan solar non-subsidi yang harganya lebih mahal.

Pihak Pertamina melalui Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga, mengatakan pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap penjualan BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan.

Dari praktik ilegal tersebut, pihak Pertamina menjadi pihak yang dirugikan.

Baca juga: Di Sumsel, Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi, Bensin Dioplos Minyak!

Sejak awal Januari 2026 hingga Mei, untuk wilayah Solo Raya, Pertamina telah melakukan penindakan terhadap puluhan mitra yang melanggar.

“Untuk angka pastinya saya kurang hafal, ada sekitar puluhan mitra Pertamina yang sudah kami beri sanksi atau penindakan,” ujar Dany.

Dany menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan jajaran Polres Klaten sebagai efek jera, agar pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi juga mengimbau pihak-pihak yang melakukan praktik kecurangan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi agar segera menghentikan kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU