INDOZONE.ID - Seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Namun, proses pengangkatan Kapolri tidak sesederhana yang dibayangkan. Mekanismenya tidak sekadar pada penunjukan langsung oleh Presiden, apalagi hanya melalui komunikasi informal dengan DPR.
Ada sejumlah rangkaian atau mekanisme yang harus dilewati sebelum melantik Kapolri baru. Nah di artikel kali ini, kita akan bahas bagaimana mekanisme pengangkatan Kapolri.
Baca juga: Kapolri Lepas Pemudik Gratis Dari Polda Metro, 4 Ribu Lebih Warga Diangkut 81 Bus
Bagaimana Mekanisme Pengangkatan Kapolri?
Mekanisme pengangkatan Kapolri diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002, di mana Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dalam praktiknya, Presiden memang memiliki kewenangan untuk mengajukan calon Kapolri, tetapi nama tersebut harus melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.
Nama-nama calon Kapolri diterima Presiden dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi juga punya hak prerogatif untuk menentukan dan mengajukan calon Kapolri sendiri.
Setelah itu, satu nama yang dipilih Presiden akan diajukan ke Komisi III DPR RI. Calon Kapolri akan mengikuti fit and proper test ( uji kelayakan dan kepatutan) untuk mendapat persetujuan DPR.
Tes ini merupakan tahap penting untuk menilai rekam jejak, kompetensi, serta integritas calon sebelum mendapatkan persetujuan.
Dalam tahapan fit and proper test, calon Kapolri biasanya akan diminta untuk memamparkan program kerja, visi misi dan sesi tanya jawab dengan DPR.
Jika tahapan ini sudah selesai, DPR harus memberikan jawaban (persetujuan atau penolakan) dalam waktu maksimal 30 hari, sesuai Pasal 11 ayat (3) UU No. 2/2002.
Apabila DPR menyetujui, Presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Kapolri.
Namun jika ditolak, Presiden harus mengajukan calon baru sebagai pengganti dalam waktu paling lambat 14 hari sejak penolakan diterima
Presiden akan melantik Kapolri terpilih di Istana Negara.
Lalu Gimana Proses Pemberhentian Seorang Kapolri?
Sama halnya dengan pengangkatan, pemberhentian Kapolri juga ada di tangan Presiden, namun tetap dengan persetujuan DPR.
Namun, jika dalam situasi mendesak, Presiden bisa langsung memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Baca juga: Kakorlantas: Perintah Kapolri Kendaraan Sumbu 3 Jangan Beroperasi!
Prosedurnya sebagai berikut:
- Presiden mengajukan alasan pemberhentian kepada DPR (misalnya: pensiun, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat).
- DPR memberikan persetujuan.
- Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian.
Sedangkan untuk pemberhentian dalam mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt). Namun, tindakan ini tetap harus segera dilaporkan dan dimintakan persetujuan kepada DPR setelahnya.
Kenapa Mekanisme Pengangkatan Kapolri Penting?
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur secara ketat untuk menjamin prinsip checks and balances antara eksekutif dan legislatif.
Ini juga menunjukkan transparansi dalam pemilihan pejabat tinggi negara sekaligus menguji profesionalitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya keterlibatan DPR, pengangkatan Kapolri tidak sepenuhnya menjadi keputusan sepihak Presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Konstitusi, Amatan