Senin, 04 MEI 2026 • 13:55 WIB

Apakah Polisi Boleh Memukul saat Demo? Ini Aturan Hukum dan SOP-nya

Author

Polisi berupaya menghentikan dorongan massa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) saat unjuk rasa peringatan Hari Pendidikan Nasional di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (2/5/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan)

INDOZONE.ID - Sebagai negara demokrasi, setiap warga negara Indonesia punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Aksi unjuk rasa merupakan salah satu bentuk nyata dari kebebasan berpendapat dan sudah diatur dalam undang-undang.

Dengan adanya payung hukum, kegiatan demonstrasi tidak hanya dilindungi, tetapi juga memiliki batasan agar tetap berlangsung secara tertib, damai, dan tidak melanggar hak orang lain.

Namun kenyataan di lapangan tak selalu sesuai aturan. Dalam sejumlah kasus, masih ditemukan aparat atau polisi yang mengawal demo melakukan kekerasan.

Hal ini pun memicu pertanyaan, sejauh mana polisi boleh menggunakan kekuatan fisik? Apakah ada aturan yang memperbolehkan polisi memukul para demonstran?

Dalam artikel ini, kita akan membahas batasan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait tindakan aparat saat mengawal aksi unjuk rasa.

Baca juga: Sambut Massa Buruh Demo di Depan DPR, Polda Metro Ingatkan Tertib dan Damai

Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Indonesia adalah negara demokrasi, di mana setiap warganya memiliki kebebasan berpendapat di muka umum seperti yang dijamin oleh UUD 1945 (Pasal 28E ayat 3) dan UU No. 9 Tahun 1998.

Ada empat bentuk atau cara menyampaikan pendapat di muka umum, seperti unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas.

Meski bebas, para demonstran harus lebih dulu meminta izin keramaian kepada kepolisian sebelum turun ke jalan.

Aksi unjuk rasa dilakukan di tempat umum, kecuali di lingkungan istana presiden, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit atau objek vital nasional lainnya.

Waktu pelaksaan unjuk rasa juga dibatas yakni dari jam 06.00 hingga 18.00 waktu setempat (WIB/WIT/WITA).

Apakah Polisi Boleh Memukul saat Demo?

Polisi berupaya menghentikan dorongan massa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) saat unjuk rasa peringatan Hari Pendidikan Nasional di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (2/5/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut Pasal 13 Perkapolri 9/2008, aparat kepolisia memiliki kewajiban dan tanggung jawab saat mengatur demo. Adapun kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud seperti:

  • Memberikan pelayanan secara profesional
  • Menjunjung tinggi hak asasi manusia
  • Menghargai asas legalitas
  • Menghargai prinsip praduga tidak bersalah
  • Menyelenggarakan pengamanan

Nah saat mengawal demo, aparat kepolisian juga bertindak harus selalu didasari pada tiga asas utama yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009.

Adapun tiga asas utama yang dimaksud antara lain:

  • Legalitas (sesuai hukum)
  • Nesesitas (diperlukan)
  • Proporsionalitas (tidak berlebihan)

Artinya, polisi tidak bisa sembarangan menggunakan kekerasan, apalagi memukul demonstran tanpa alasan yang sah.

Selain tiga di atas, Perkap 1/2009 juga menekankan asas Kewajiban Umum (tanggung jawab petugas) dan Masuk Akal (reasonable) dalam menilai situasi. 

Perkap ini mengatur enam tahapan penggunaan kekuatan, mulai dari kehadiran fisik hingga penggunaan senjata api, dengan prinsip wajib dipertanggungjawabkan. 

Dari peraturan yang ada, pertanyaan terkait apakah polisi boleh memukul saat demo akhirnya terjawab. Polisi  tidak boleh memukul massa yang tertib atau tanpa alasan yang sah.

Polisi baru diperbolehkan menggunakan kekuatan fisik dalam kondisi tertentu, misalnya unjuk rasa sudah berubah menjadi anarkis dan mengancam keselamatan petugas dan masyarakat.

Jenjang Tahapan Penggunaan Kekuatan

Meski polisi diperbolehkan menggunakan kekuatan fisik saat mengawal demo yang berujung anarkis, namun bukan berarti mereka bebas bertindak agresif.

Menurut SOP yang ada, polisi punya enam tahapan penggunaan kekuatan yang harus dipatuhi jika situasi demo tak lagi kondusif. Berikut ini tahapannya:

  • Kehadiran fisik anggota (deterrent): Menunjukkan seragam dan kendaraan.
  • Perintah lisan: Memberikan instruksi atau imbauan
  • Kendali tangan kosong (soft control): Gerakan membimbing atau kuncian tangan untuk mengarahkan pengunjuk rasa yang tidak patuh secara pasif.
  • Kendali tangan kosong keras (hard control): Teknik fisik untuk melumpuhkan orang yang melawan secara aktif (seperti menangkis atau membanting), bukan untuk mencederai.
  • Kendali senjata tumpul/bahan kimia seperti, gas air mata, water cannon atau tongkat polisi
  • Penggunaan senjata api (deadly force), yang hanya dipakai sebagai pilihan terakhir jika mengancam nyawa.

Larangan Tegas bagi Aparat (Perkap No. 16 Tahun 2006)

Dalam menangani massa (Dalmas), arapat kepolisian dilarang keras melakukan tindakan berikut:

  • Bersikap arogan dan terpancing emosi oleh perilaku massa.
  • Melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur (memukul, menendang, atau menginjak).
  • Membawa senjata api atau sangkur bagi anggota yang berada di barisan depan penanganan massa.
  • Mengucapkan kata-kata kotor atau melakukan pelecehan seksual.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kekerasan?

Jika demonstran melihat atau mengalami kekerasan langsung dari oknum polisi yang bertindak di luar SOP, jangan langsung tersulut untuk membalas.

Baca juga: Ada Demo Buruh di Gedung DPR Hari Ini, 1.948 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan

Seorang demonstran bisa melakukan langkah hukum agar oknum tersebut mendapat hukuman dari kesatuannya. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

  • Dokumentasi: Ambil foto atau video kejadian serta identitas petugas (nama atau nomor helm/rompi) jika memungkinkan.
  • Visum: Segera lakukan pemeriksaan medis di rumah sakit jika mengalami luka fisik.
  • Lapor ke Propam: Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
  • Lapor Komnas HAM: Jika terjadi pelanggaran hak dasar yang sistematis atau berat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YLBHI, Polda Kepri

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU