Rabu, 22 APRIL 2026 • 16:30 WIB

Kasus SMAN 2 Bekasi Berlanjut, AN Disebut Jadi Korban Penganiayaan

Author

Pihak AN saat menggelar konferensi pers di Kota Bekasi, Selasa (21/4/2026). (Z Creators/Joy Andre)

INDOZONE.ID - Kasus dugaan perundungan di SMA Negeri 2 Kota Bekasi memasuki babak baru. Pihak siswi berinisial AN menyebut bahwa yang bersangkutan justru merupakan korban penganiayaan dalam insiden yang terjadi di lingkungan sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Februari 2026 di area kantin dan telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam kejadian itu, AN disebut mengalami pemukulan yang terjadi di hadapan sejumlah siswa lainnya.

“Fakta yang sebenarnya, klien kami adalah korban. Ia mengalami pemukulan berkali-kali di depan kantin sekolah, dan itu sudah kami laporkan,” ujar kuasa hukum AN, Hendry Noya, Sabtu (18/4/2026).

Baca juga: Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Brimob di Tual

Pihaknya mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video kejadian serta hasil visum yang keluar pada 20 Februari 2026.

Menurut Hendry, sempat dilakukan mediasi antara kedua pihak yang difasilitasi oleh sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya permohonan maaf dari pihak terlapor berinisial EQ serta penggantian biaya pengobatan sebesar Rp5 juta.

“Kesepakatannya hanya permohonan maaf dan penggantian biaya visum sebesar Rp5 juta. Jadi, informasi yang menyebut ada permintaan Rp100 juta atau Rp200 juta itu tidak benar,” katanya.

Namun, kesepakatan tersebut disebut tidak dijalankan. Pihak AN juga menyoroti adanya siaran langsung di media sosial pada 16 Maret 2026 yang diduga menampilkan narasi bahwa AN dan teman-temannya melakukan perundungan.

“Klien kami justru kaget karena namanya dan teman-temannya muncul seolah-olah sebagai pelaku perundungan,” ujarnya.

Baca juga: Wamen HAM: Penganiayaan Anak oleh Oknum Brimob di Tual Langgar UU HAM

Atas hal itu, pihak AN melaporkan balik pihak terkait ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk dugaan manipulasi informasi elektronik.

“Semua bukti sudah kami sampaikan ke penyidik, termasuk rekaman aktivitas di media sosial tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah kedua pihak saling melapor ke polisi.

EQ lebih dulu dilaporkan atas dugaan kekerasan pada Februari 2026, sementara pihaknya melaporkan balik dugaan perundungan yang disebut telah berlangsung sejak awal masuk sekolah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU