INDOZONE.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak pekerja domestik.
“Melalui undang-undang ini, negara menjamin pemenuhan hak-hak dan perlindungan pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” kata Arifah di Jakarta, dikutip Rabu (22/4/2026).
Ia menyebut UU ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan profesi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal. Pengesahan yang berdekatan dengan Hari Kartini dan Hari Buruh juga dinilai memiliki makna simbolis.
Arifah menambahkan mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan, yakni sekitar 84 persen dari total 4,2 juta pekerja. Selain itu, sekitar 20,09 persen atau 143 ribu di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
“UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi,” ujarnya.
Baca juga: RUU PPRT Dorong Pengakuan Hak Pekerja Rumah Tangga sebagai Pekerja Formal
Ia juga menekankan bahwa pengakuan terhadap kerja perawatan seperti pengasuhan anak dan perawatan lansia merupakan bagian penting dari penguatan ekonomi perawatan nasional.
Senada, anggota Komisi VII DPR RI Banyu Biru Djarot menyebut RUU PPRT menjadi langkah penting dalam mengubah perspektif terhadap profesi pekerja rumah tangga.
“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat. Oleh karena itu, perlu dibangun kesadaran kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi ini,” kata Banyu.
Menurut dia, RUU tersebut merupakan mandat konstitusi yang menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Norma ini mengikat negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Banyu menilai regulasi ini penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja domestik.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan jam kerja yang jelas bagi pekerja rumah tangga.
Baca juga: UU PPRT Resmi Disahkan Setelah 22 Tahun, Kemnaker Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga
“Negara tidak boleh menoleransi praktik kerja tanpa batas,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong agar pekerja rumah tangga terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional serta mendapatkan akses pelatihan vokasi tanpa biaya untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas.
Banyu menambahkan penyelesaian sengketa sebaiknya mengedepankan musyawarah dan mediasi sebelum jalur hukum.
“Penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara berjenjang agar tercapai solusi yang adil dan tidak membebani para pihak,” katanya.
Ia juga menegaskan dukungan politik terhadap percepatan pembahasan RUU PPRT.
“Setelah 22 tahun penantian, RUU ini akhirnya mencapai momentum penting,” ujar Banyu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA