Rabu, 15 APRIL 2026 • 17:28 WIB

Diduga Langgar Izin Tinggal, 78 WNA Pekerja Konstruksi Terjaring Operasi Imigrasi Bekasi

Author

Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi saat menggelar rilis pers terkait pelanggaran sebanyak 78 WNA yang melanggar izin tinggal. (Joy Andre) 

INDOZONE.ID - Sebanyak 78 warga negara asing (WNA) yang bekerja di proyek konstruksi kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC), Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian.

Penindakan dilakukan dalam operasi serentak bertajuk Wira Waspada yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7 hingga 11 April 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, mengatakan, puluhan WNA tersebut diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi proyek.

“Dalam operasi yang dilaksanakan pada 8 April 2026 di kawasan GIIC Deltamas, petugas mengamankan 78 WNA yang sedang bekerja di proyek konstruksi,” kata Jaya, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Petugas yang Kawal Napi Koruptor ke Coffee Shop Diperiksa Rutan Kendari

Ia menjelaskan, para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat pemeriksaan berlangsung, seperti paspor maupun izin tinggal.

“Karena izin tinggal melekat pada paspor, ketika tidak bisa menunjukkan paspor, maka secara otomatis tidak dapat membuktikan izin tinggalnya,” ujarnya.

Dari total tersebut, sebanyak 76 WNA berasal dari China, satu orang dari Vietnam, dan satu lainnya dari Malaysia. 

Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Mahasiswi UBL Laporkan Dosen ke Polda Metro

Hasil pendataan sementara menunjukkan tujuh WNA memiliki izin tinggal terbatas, sementara 71 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan. 

Namun, Imigrasi masih mendalami apakah penggunaan izin tersebut sesuai dengan aktivitas kerja yang dilakukan di lapangan.

“Masih kami dalami, terutama kesesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan,” kata Jaya.

Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar, para WNA tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Kapolda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Siap Evaluasi Internal Kepolisian

Sementara itu, bagi WNA yang memiliki dokumen lengkap dan sesuai peruntukannya, akan diperbolehkan kembali melanjutkan aktivitas.

“Pengawasan ini bagian dari upaya kami memastikan keberadaan orang asing tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu ketertiban,” tegasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU