INDOZONE.ID - Belum lama ini publik dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang petugas pengawal narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) inisial S ke coffee shop (kedai kopi) di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terkait viralnya video itu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sultra langsung memeriksa petugas tersebut.
Dilansir Antara, Rabu (15/4/2026), Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari La Ode Mustakim mengatakan, napi koruptor itu awalnya keluar rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.
Baca juga: KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Penting untuk Efek Jera Koruptor
"Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," kata Mustakim.
Mustakim menjelaskan, petugas dan napi S setelah sidang sempat singgah untuk salat dan makan siang. Hal itu kemudian direkam dan viral di media sosial dengan narasi menyebut napi berkeliaran secara bebas.
Ia menambahkan, saat ini tim internal rutan bersama tim dari Kantor Wilayah Kanwil Direktorat Jendral Pemasyarakatan (DItjenpas) Sultra sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap petugas dan napi S untuk dimintai keterangan.
"Kami sedang melakukan langkah-langkah pemeriksaan. Kami pastikan jika ada kecerobohan atau kelalaian dari petugas yang mengawal, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kepada narapidana tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, napi S akan diberikan sanksi berupa penangguhan hingga pencabutan hak-hak tertentu, seperti remisi jika terbukti melanggar peraturan.
"Narapidana berinisial S tersebut merupakan terpidana kasus korupsi dengan vonis lima tahun penjara dan diperkirakan akan bebas murni pada tahun 2030," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA