INDOZONE.ID - Tersangka keempat dalam kasus penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS yang merupakan mantan Direktur periode 2018 - 2024 sekaligus Founder PT DSI kini ditahan oleh Bareskrim Polri. Dia ditahan usai diperiksa oleh penyidik.
"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polei Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
AS ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu, 8 April 2026. Dia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Dude Harlino-Alyssa Dicecer Puluhan Pertanyaan Terkait Kasus PT DSI, Ini yang Digali Polisi
Di sisi lain, sebelum dilakukan penahanan, tersangka AS lebih dulu menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam lamanya.
"Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," ucap Ade Safri.
Selain itu, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini menegaskan jika pihaknya menangani kasus ini secara profesional.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tegas Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini memang tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT DSI. Penipuan ini dilakukan dengan modus proyek fiktif.
Baca juga: Usai Jadi Tersangka, Founder PT DSI Langsung Dicekal Bareskrim Polri
Tercatat, jumlah korban dalam kasus ini mencapai belasan orang. Sedangkan untuk kerugiannya sendiri ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan