INDOZONE.ID - Sejak pecahnya perang Israel Vs Palestina, dua lembaga peradilan dunia yakni Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) jadi sorotan.
Banyak negara di dunia mengadukan Israel ke ICJ atas tuduhan genosida. Selain itu, jaksa ICC juga mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel maupun kelompok militan Hamas, yang terlibat dalam konflik yang menelan ribuan nyawa tersebut.
Baik ICJ dan ICC merupakan lembaga peradilan yang berlokasi di Den Haag, Belanda. Keduanya menjadi bagian penting dari sistem hukum internasional.
Baca juga: Bela Israel di Mahkamah Internasional, Hakim Julia Sebutinde Kini Diangkat Jadi Wakil Presiden ICJ
Meski begitu, ICJ dan ICC memiliki peran, kewenangan, dan objek hukum yang sangat berbeda.
Nah biar nggak bingung membedakan ICJ dan ICC, pada artikel ini Indozone akan membahas secara lengkap perbedaan keduanya.
Apa Itu ICJ?
ICJ merupakan lembaga peradilan utama di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang didirikan pada 1945 melalui Piagam PBB. Pengadilan ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
ICJ mengurusi kasus perdata tapi khusus untuk negara. Simpelnya, kalau ada dua negara yang lagi ribut, maka persoalan diselesaikan di ICJ.
Adapun kasus yang ditangani ICJ berupa sengketa batas wilayah, tuduhan pelanggaran hukum internasional, hingga dugaan genosida yang dilakukan sebuah negara.
Putusan ICJ biasanya berupa perintah kepada negara untuk melakukan atau menghentikan sesuatu (misalnya, menarik mundur pasukan atau membayar ganti rugi). ICJ tidak memenjarakan siapa pun.
Jenis Keputusan di ICJ: Putusan dan Opini Nasihat
Keputusan yang dihasilkan oleh International Court of Justice (ICJ) terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu putusan (judgements) dan opini nasihat (advisory opinions).
1. Putusan (Judgements)
Putusan ICJ bersifat mengikat bagi negara-negara yang terlibat dalam sengketa. Artinya, keputusan tersebut wajib dipatuhi oleh para pihak dan tidak dapat diajukan banding.
2. Opini Nasihat (Advisory Opinions)
Sementara itu, opini nasihat merupakan pandangan hukum yang diberikan ICJ atas suatu pertanyaan hukum. Opini ini dikeluarkan atas permintaan lembaga atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan Piagam PBB.
Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum, opini nasihat tetap memiliki pengaruh besar dan sering dijadikan rujukan dalam praktik hukum internasional.
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.
Apa Itu ICC?
Sementara itu, ICC adalah lembaga independen yang berdiri pada 2002 berdasarkan Rome Statute. ICC menjadi pengadilan pidana internasional permanen pertama yang dibentuk untuk mengadili pelaku kejahatan berat internasional.
Jika ICJ fokus pada perselisihan antarnegara, ICC justru memburu orang-orang di balik kejahatan tersebut.
Orang yang diadili di ICC biasanya dari elit politik, seperti presiden, jenderal militer, pemimpin pemberontak, atau tokoh politik.
ICC tidak mengurusi kasus receh, tapi khusus menangani kejahatan paling serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi (invasi ilegal).
Karena ini pengadilan pidana, ICC bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional dan menjatuhkan hukuman penjara bagi individu yang terbukti bersalah.
Perbedaan ICJ dan ICC
Berikut perbandingan utama antara International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC):
1. Tahun Berdiri
ICJ: Didirikan pada tahun 1945
ICC: Mulai beroperasi pada tahun 2002
2. Dasar Kewenangan
ICJ: Negara yang meratifikasi Piagam PBB otomatis menjadi pihak dalam Statuta ICJ. Bahkan negara non-anggota PBB juga bisa bergabung dengan meratifikasi statuta tersebut.
ICC: Berdasarkan Statuta Roma yang telah ditandatangani oleh 139 negara dan diratifikasi oleh lebih dari 120 negara. Namun, tidak semua negara menjadi anggota (misalnya India tidak termasuk pihak dalam Statuta Roma).
3. Hubungan dengan PBB
ICJ: Merupakan pengadilan resmi di bawah PBB
ICC: Lembaga independen, tetapi Dewan Keamanan PBB dapat merujuk kasus ke ICC
4. Kantor Pusat
ICJ & ICC: Keduanya berkantor pusat di Den Haag, Belanda
5. Jenis Pengadilan
ICJ: Pengadilan perdata internasional
ICC: Pengadilan pidana internasional
6. Yurisdiksi
ICJ: Menangani sengketa antarnegara (pemerintah)
ICC: Mengadili individu (perorangan)
7. Ruang Lingkup Tugas
ICJ:Menyelesaikan sengketa hukum antarnegara dan Memberikan opini nasihat hukum
ICC:Menuntut dan mengadili individu atas kejahatan internasional
8. Cakupan Perkara
ICJ: Meliputi berbagai isu hukum internasional seperti kedaulatan, sengketa wilayah, hukum laut, perdagangan, sumber daya alam, hak asasi manusia, hingga pelanggaran perjanjian internasional
ICC: Terbatas pada kejahatan berat internasional, yaitu:Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan,
Kejahatan perang dan Kejahatan agresi
Bisakah ICJ dan ICC Bekerja Sama?
Dalam sebuah perang atau konflik besar, ICJ dan ICC bisa bekerja secara bersamaan namun dari sudut pandang yang berbeda.
Baca juga: ICC Tolak Permohonan Bebas Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte
Sebagai contoh: Negara A bisa diseret ke ICJ oleh negara lain karena dituduh melakukan kebijakan negara yang melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Di saat yang bersamaan, jenderal militer atau kepala negara dari Negara A tersebut bisa diincar secara pribadi oleh ICC dan diterbitkan surat perintah penangkapannya karena memerintahkan pembantaian sipil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Congress.gov, PMFIAS