INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan cara sederhana dari tersangka MP alias Mahfud (39) dalam membuat uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Sementara Bank Indonesia (BI) sendiri menyatakan jika kualitas dari uang buatan pelaku tersebut sangat buruk.
"Modus operandi yang bersangkutan dengan meng-copy uang asli pecahan Rp100 ribu menggunakan mesin printer merk Epson dengan menggunakan master alat cetak," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Apakah Pasukan PBB Bisa Membalas Tembakan saat Diserang?
Langkah selanjutnya, tersangka menggunakan karton biasa untuk mencetak uang palsu tersebut. Selanjutnya, proses pemotongan upal.
"Kemudian menggunakan karton, setelah itu hasil kopian tersebut dipotong dengan menggunakan alat pemotong merk Joyko, gunting dan cutter sehingga menyerupai uang asli," ucap Martuasah.
Baca juga: Upal Rp620 Juta di Bogor Ternyata Digunakan untuk Praktik Dukun, Modus Gandakan Uang
Dalam kesempatan yang sama, Direktur DPU Bank Indonesia, Budi Sudaryono mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap uang palsu yang diproduksi oleh tersangka.
"Sehubungan dengan pengungkapan kasus uang palsu di Parung Bogor oleh Polda Metro Jaya, berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia atas sampel barang bukti teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata," kata Budi.
Bahkan, uang palsu ini dapat dikenali melalui metode dasar pengecekan keaslian uang.
"Melalui metode 3D, dilihat, diraba dan diterawang," ucapnya.
Lebih jauh, Budi menyebut tidak ada bahan khusus yang digunakan tersangka dalam meniru uang buatan BI tersebut.
Ditegaskannya, tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan oleh tersangka.
"Dengan demikian dapat dikatakan uang palsu tersebut berkualitas sangat rendah seperti temuan uang palsu pada kasus-kasus sebelumnya," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja berhasil membongkar kasus pembuatan uang palsu di Bogor dan menangkap seorang pelaku dibaliknya.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang palsu gepokan dengan nilai Rp620 juta dengan pecahan Rp100 ribu rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan