Senin, 30 MARET 2026 • 16:00 WIB

Kejagung Ungkap Modus Mark Up Kasus Video Desa Karo yang Jerat Amsal Sitepu

Author

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung membeberkan dugaan modus penggelembungan anggaran dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan kegiatan pengelolaan serta pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa untuk tahun anggaran 2020–2023.

Dari hasil penyidikan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,8 miliar yang berasal dari sejumlah tim pengadaan berbeda. Sejumlah kasus dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap maupun masih dalam proses banding, sementara Amsal kini berada pada tahap persidangan.

"Yang sedang viral ini, atas nama yang saat ini sedang sidang, Amsal Christy Sitepu. Agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan. Itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan," ujar Anang, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Komisi III DPR Soroti Kasus Videografer di Karo, Dorong Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu

Dia menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi melalui penggelembungan anggaran dalam rencana anggaran biaya (RAB). Salah satu contohnya adalah ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan pembayaran kegiatan.

"Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar penuh. Contohnya seperti itu," imbuhnya.

Selain itu, ditemukan indikasi penggandaan anggaran dalam proses pengadaan, termasuk biaya editing yang disebut telah dianggarkan namun kembali dimasukkan sehingga pembayaran menjadi berlebih.

"Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi, seperti itu yang didapat. Jadi, salah satu beberapa modusnya seperti itu di rencana anggaran belanja (RAB)-nya," ucapnya.

Menurut dia, praktik tersebut terjadi karena keterbatasan pemahaman teknis aparatur desa, sehingga penyusunan RAB banyak bergantung pada pihak rekanan.

Baca juga: Di Depan Anggota DPR, Amsal Sitepu Ngaku Sempat Diintimidasi Jaksa saat Ditahan

"Ini dana desa masalahnya. Kepala-kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," katanya.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Di tengah proses hukum tersebut, Amsal melalui akun Instagram-nya menyampaikan bahwa kondisi hukum saat ini dinilainya tidak dalam keadaan baik.

Sementara itu, pada hari yang sama, Komisi III DPR RI turut menyoroti kasus ini dengan menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan terhadap Amsal Sitepu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU