Senin, 30 MARET 2026 • 17:00 WIB

Kenapa Narapidana Bisa Cepat Bebas? Simak Aturan Ketat Remisi dan Asimilasi yang Jarang Diketahui

Author

Ilustrasi narapidana. (freepik)

INDOZONE.ID Narapidana yang bebas lebih awal kerap menimbulkan pertanyaan di mata masyarakat.

Padahal, hal tersebut bukan keputusan sembarangan, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur oleh negara.

Setiap bentuk keringanan hukuman memiliki syarat dan prosedur yang ketat, mulai dari masa pidana yang telah dijalani hingga penilaian perilaku selama berada di dalam lapas.

Simak penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis keringanan, ketentuan yang berlaku, serta dasar hukum yang mengaturnya berikut ini. 

Baca juga: Di Depan Anggota DPR, Amsal Sitepu Ngaku Sempat Diintimidasi Jaksa saat Ditahan

Mengapa Narapidana Bisa Bebas Lebih Awal?

Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa seorang narapidana bisa keluar dari penjara sebelum masa hukumannya berakhir.

Hal ini sebenarnya bukan tanpa alasan, melainkan merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan di Indonesia yang bertujuan untuk membina warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Melalui mekanisme tertentu, negara memberikan kesempatan bagi narapidana yang memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Jenis Pengurangan Hukuman: Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat

Baca juga: Mengenal Whistleblower: Pengertian, Risiko, dan Contoh Kasus Terkenal di Dunia

Dalam praktiknya, terdapat beberapa bentuk pengurangan masa pidana yang diatur oleh pemerintah.

1. Remisi

Merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana pada momen tertentu, seperti hari besar nasional atau keagamaan. Hak ini diberikan jika narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana dalam kurun waktu tertentu.

2. Asimilasi

Merupakan proses pembinaan dengan membaurkan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat secara terbatas. Biasanya dilakukan menjelang akhir masa pidana dengan tetap dalam pengawasan.

3. Pembebasan Bersyarat (PB)

Memungkinkan narapidana menjalani sisa masa hukuman di luar lembaga pemasyarakatan, dengan syarat telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana serta memenuhi ketentuan administratif dan substantif.

Baca juga: Mengenal Whistleblower: Pengertian, Risiko, dan Contoh Kasus Terkenal di Dunia

Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Keringanan Hukuman

Tidak semua narapidana bisa langsung memperoleh pengurangan hukuman. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas.

Selain itu, narapidana juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

Untuk beberapa kasus tertentu, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, terdapat syarat tambahan.

Misalnya, kewajiban membayar denda atau uang pengganti, serta menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Dasar Hukum dan Transparansi Pemberian Remisi

Pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat diatur dalam regulasi resmi pemerintah, salah satunya melalui Undang-Undang Pemasyarakatan serta peraturan turunan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Aturan tersebut menjelaskan secara rinci mengenai prosedur, syarat, hingga mekanisme evaluasi dalam pemberian hak narapidana.

Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan ini berjalan secara transparan, adil, dan tidak disalahgunakan.

Melalui sistem ini, negara tidak hanya memberikan hukuman, tetapi juga membuka peluang rehabilitasi bagi narapidana agar dapat kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pkbh.uinssc.ac.id, Amatan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU