INDOZONE.ID - Satuan Reserse Mobil Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum lama ini berhasil membongkar kasus dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat menjelang Lebaran 2026. Dalam kasus ini, empat orang ditangkap polisi.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat malam, 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari lokasi ini, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK. Mereka berperan sebagai perantara serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Arsya Khadafi mengungkap jika sindikat ini ternyata terkoneksi dengan sindikat yang pernah diungkap oleh pihak kepolisian sebelumnya.
"Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten," kata Kombes Arsya kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Baca juga: Ledakan di Masjid Jatim, Kapolda Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016.
Baca juga: Nyamar Jadi Konsumen Tempat Hiburan Malam di Bali, Bareskrim Bongkar Perdagangan Ekstasi
Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
"Di lokasi ini, polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar," ucapnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang sudah siap edar.
Kekinian, para pelaku sudah diamankan dan tengah dilakukan pendalaman. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan