Minggu, 15 MARET 2026 • 11:20 WIB

Bupati Cilacap Peras SKPD, Targetkan Dapat Rp750 Juta Sebelum Lebaran

Author

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam OTT Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebelum Lebaran. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dana yang berhasil terkumpul hanya mencapai Rp610 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Syamsul Auliya awalnya memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan dana dari perangkat daerah. Uang tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) dan kebutuhan lainnya.

“Untuk eksternalnya Rp515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi direncanakan minta sebesar Rp750 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (15/3/2026).

Perintah tersebut kemudian diteruskan oleh Sadmoko kepada sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah, yakni Asisten I Setda Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD).

Baca juga: KPK Duga Gubernur Riau Terima Rp2,25 Miliar Hasil Peras Anak Buah, Dipakai ke Luar Negeri!

Mereka kemudian diminta mengumpulkan dana dengan cara meminta setoran dari 47 satuan kerja perangkat daerah.

Dalam periode 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetor uang yang dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma dengan total mencapai Rp610 juta.

“Jadi yang sudah terkumpul dalam periode itu Rp610 juta,” ujar Asep.

Dana tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah Cilacap. Uang yang telah terkumpul juga sempat dibagi ke dalam beberapa tas bingkisan sebelum akhirnya disita oleh KPK sebagai barang bukti.

Setoran Rp3 Juta hingga Rp100 Juta

KPK juga mengungkap besaran setoran dari perangkat daerah tidak seragam. Dari 23 perangkat daerah yang telah menyetor, jumlahnya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Padahal, permintaan awal yang ditargetkan kepada masing-masing perangkat daerah berada di kisaran Rp75 juta hingga Rp100 juta.

“Setoran yang diterima beragam, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” kata Asep.

Menurut Asep, perbedaan nominal tersebut diduga terjadi karena adanya proses negosiasi terkait kemampuan anggaran masing-masing perangkat daerah.

Jika suatu perangkat daerah tidak mampu memenuhi target awal, mereka diwajibkan melapor kepada Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma untuk kemudian dipertimbangkan penyesuaian jumlah setoran.

“Jika tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, maka diharuskan melapor kepada FER untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Ditargetkan Terkumpul Sebelum Libur Lebaran

Asep menjelaskan, Syamsul Auliya menargetkan dana tersebut harus terkumpul paling lambat 13 Maret 2026, sebelum masa libur Lebaran dimulai.

Baca juga: KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Jawa Tengah

Target waktu tersebut dipasang karena dana yang terkumpul rencananya akan didistribusikan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi sejumlah pihak, termasuk di lingkungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

“Karena tanggal 13 ini sudah dekat dengan libur bersama, jadi harus terdistribusi sebelum libur bersama,” kata Asep.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan KPK sepanjang 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU