Kamis, 05 MARET 2026 • 17:44 WIB

Berkaca dari Kasus Fadia Arafiq, KPK Sebut Modus Korupsi Bermetamorfosis

Author

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

INDOZONE.ID - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menandakan modus rasuah makin rumit. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus yang menyeret Fadia Arafiq, merupakan pertama kalinya Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, diterapkan tanpa pasal lain untuk operasi tangkap tangan (OTT). Kamu harus tahu, pasal tersebut mengatur tentang konflik kepentingan.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: KPK Ungkap Rp46 Miliar Mengalir ke Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq

Menilik fakta itu, Budi menegaskan betapa pentingnya peran publik dan para pemangku kepentingan terkait, dalam upaya pemberantasan korupsi.

Salah satu lembaga yang juga berperan dalam upaya pemberantasan korupsi, adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut berkontribusi dengan memberi dukungan data transaksi keuangan.

“Dengan demikian, bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” katanya.

OTT Fadia Arafiq di Semarang

OTT terhadap Fadia Arafiq dilakukan di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Ia diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya, pada Selasa 3 Maret 2026. Setelahnya, 11 orang lain ditangkap KPK di Pekalongan.

Rangkaian penangkapan terhadap Fadia Arafiq dan 11 orang lainnya itu, merupakan OTT ketujuh KPK di 2026.

Pada Rabu 4 Maret 2026, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terjerat kasus pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan pada periode 2023-2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU