INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan detik-detik penangkapan seorang pria berinisial BAS (27), pelaku yang menjambret seorang nenek-nenek di Jakarta Barat hingga tersungkur dan pingsan. Pelaku ditangkap di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mulanya membeberkan detik-detik kronologi kasus ini. Kasus ini disebutnya bermula pada 2 Maret 2026 siang di Komplek Pakuwon, Jelambar Baru, Jakarta Barat pada saat korban berjalan seorang diri dan dihampiri oleh pelaku.
"Pelaku berupaya menarik tas korban, namun tidak berhasil. Akibat tarikan tersebut, korban terjatuh hingga kepalanya terbentur ke aspal jalan," kata Kombes Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Duo Jambret Emas Senilai Rp 30 Juta Beraksi di Pasar Jakbar, Endingnya Nyaris Tewas Diamuk Massa
Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban ditinggalkan oleh pelaku. Pelaku sendiri tidak sempat mengambil tas milik korban.
Mendapati informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Disaat bersamaan, koorban dibawa ke rumah sakit.
"Anggota mendatangi TKP dan memastikan korban sudah dibawa ke rumah sakit," ucapnya.
Entah apa yang ada dibenak pelaku, dia kembali datang ke lokasi kejadian. Polisi mencurigai gerak-gerik pelaku dan menyamakan pelaku dengan pria penjambret yang terekam kamera CCTV.
Baca juga: Aksi Heroik Sopir Jaklingko Tabrak Jambret Hingga Terjatuh di Jakarta Timur
"Saat memantau situasi, tim mencurigai seorang pria yang masih berada di sekitar lokasi. Setelah diamankan dan dikonfrontir dengan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," paparnya.
Viral di Media Sosial
Diberitakan sebelumnya, media sosial sempat dibuat heboh dengan adanya video rekaman CCTV menampilkan aksi penjambretan tas. Dalam aksinya, terekam pelaku beraksi mengenakan atribut ojek online.
Sejurus kemudian saat adu tarik tas, korban tersungkur dan pingsan. Pelaku kemudian kabur namun kembali ke lokasi kejadian dengan mengganti helm.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan