INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Fadia Arafiq (FAR) mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial saja saat menjabat Bupati Pekalongan, sehingga tidak mengetahui hukum dan tata kelola pemerintahan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, yakni Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
"Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan," ujar Asep, seperti INDOZONE sadur dari Antara.
Baca juga: Polda Metro Usut Laporan KPK soal Pemalsuan Dokumen Saksi Eks Sekretaris MA
Selain itu, dia mengatakan Farida mengaku menyerahkan tugas birokrasi pemerintahan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Kendati demikian, KPK mengatakan alasan Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah," katanya.
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Jawa Tengah
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.
KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara