INDOZONE.ID - Kasus dugaan penyebaran informasi tidak benar serta dugaan pemerasan atas konten review negatif yang diduga dilakukan oleh vlogger William Codeblu hingga saat ini masih didalami oleh Bareskrim Polri. Terbaru, polisi sendiri bakal memanggil pelapor dalam kasus ini untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sedang penjadwalan pemanggilan," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andrian kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Terkait Review Negatif, Pihak Clairmont Laporkan Codeblu ke Bareskrim Polri
Andrian menyebut saat ini pihaknya belum dalam tahap pemanggilan Codeblu. Yang dipanggil saat ini masih sebatas korban atau pelapor.
"(Codeblu belum dipanggil) belum. Masih korban atau pelapor dulu," tuturnya.
Kendati demikian, polisi sendiri belum menjelaskan lebih detail berkaitan dengan jadwal pemanggilan korban tersebut. Andrian sendiri hanya menyebut pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut.
"Betul dalam penyelidikan dan sedang ditangani," kata Andrian.
Diberitakan sebelumnya, pihak dari PT Prima Hidup Lestari yang memproduksi kue dengan brand Clairmont secara resmi melaporkan vlogger William Codeblu ke polisi buntut konten review negatifnya. Pasca konten review kuenya naik, pihak Clairmont melakukan mediasi dengan Codeblu.
Baca juga: Belajar dari Kasus Codeblu, Polda Metro Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos
Di sinilah pihak korban merasa Codeblu melakukan pemerasan. Pihaknya kemudian melaporkan Codeblu ke polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan