Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 18:24 WIB

3 Tahun Terakhir, 180 Anak Jadi Korban Perdagangan Manusia

Author

Ilustrasi perdagangan orang. (Freepik/doidam10)

INDOZONE.ID - Kasus-kasus seputar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam hal ini anak baru saja berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri. Kasus-kasus serupa diketahui acap kali sering terjadi di tanah air.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sendiri buka-bukaan data berkaitan dengan perdagangan anak. Tercatat, sudah ada sebanyak ratusan anak menjadi korban dalam kurun tiga tahun terakhir.

"Dari data yang kami miliki di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, mencatat bahwa ada 91 kasus dan 180 anak dari 2022 hingga Oktober 2025," kata Plt. Asdep Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Atwirlany Ritonga dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara Perempuan Pelaku TPPO Anak ke Malaysia

Kendati demikian, Atwirlany menegaskan jika pihaknya sejauh ini selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan perawatan dari korban anak yang menjadi korban perdagangan.

"Melalui sentra-sentra yang ada di kota-kota asal anak korban, untuk memastikan kebutuhan penampungan sementara dan juga dilakukannya family tracing agar anak-anak ini bisa kembali kepada pengasuhan yang semula," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri baru saja berhasil membongkar kasus perdagangan jual beli bayi lintas provinsi. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Imigrasi Bekasi Terbitkan 8.837 Paspor Untuk PMI dan Segera Bentuk Desa Binaan untuk Tekan TPPO

Dari 12 tersangka diantaranya berperan sebagai perantara jual beli sampai dengan orang tua dari anak tersebut. Anak tersebut dijual mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU