Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 13:39 WIB

Berkas Pidana Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku Dilimpahkan ke Kejari

Author

Bripda Mesias dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Ist)

INDOZONE.ID - Setelah sanksi etik diumumkan Polri terhadap Bripda Mesias, anggota Brimob di Maluku yang tewaskan seorang pelajar, proses pidana terhadap oknum polisi itu kini memasuki babak baru. Polri sudah melimpahkan berkas pidana tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi setempat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Edizzon Isir. Berkaitan dengan pidana, Johnny menyebut pihaknya baru dalam tahap penyerahan berkas.

"Sekarang ini baru tahap penyerahan berkas dan penelitian kelengkapan formil dan materil oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tual," kata Irjen Johnny kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Pelajar Tewas Dianiaya Anggota Brimob di Tual, Kompolnas Cek Langsung TKP dan Temui Warga

Berkas itu sendiri nantinya akan didalami oleh JPU. Jika berkas dinyatakan lengkap, polisi tinggal melimpahkan barang bukti beserta tersangka untuk kemudian kasus tersebut disidangkan secara pidana.

Berkaitan dengan sanksi pidana itu sendiri, Johnny menyebut sanksi akan diketahui dalam proses persidangan.

"Nanti itu proses ada pada saat peradilan, saat persidangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Brimob di Polda Maluku melakukan tindakan penganiayaan hingga hilangnya nyawa pelajar di Tual, Maluku. Peristiwa itu bermula saat polisi saat melakukan patroli dan pengamanan.

Korban kala itu melintas menggunakan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Sang oknum polisi melayangkan helmnya hingga mengenai korban dan membuat korban terjatuh.

Baca juga: Brimob Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas Kini Dipecat dari Polri

Dari sinilah maut menjemput korban. Propam sendiri juga sudah menggelar sidang etik dengan hasil memberikan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian terhadap pelaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU