Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 10:09 WIB

Brimob Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas Kini Dipecat dari Polri

Brimob Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas Kini Dipecat dari PolriPolda Maluku resmi memecat Brimob yang aniaya siswa hingga tewas dari institusi Polri. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Polda Maluku secara resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya, Brimob yang diduga menganiaya siswa di Tual hingga tewas. Pemecatan diputuskan melalui sidang kode etik.

"Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," tegas Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Sidang etik ini menghadirkan sebanyak 14 saksi termasuk dari saksi pihak korban. Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Brimob di Tual

Hasilnya, oknum anggota Brimob tersebut diganjar sanksi terberat berupa PTDH atau pemecatan dari institusi Polri. 

Pasca disanksi, Bripda Mesias masih menimbang-nimbang ihwal pengajuan banding atau menerima putusan itu.

Irjen Dadang sendiri menegaskan jika penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan transparan.

"Polri tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan dan berkeadilan," tuturnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, anggota Brimob di Maluku membuat heboh usai menganiaya pelajar hingga tewas. Aksinya kini tengah viral di media sosial.

Peristiwa ini bermula dikala Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi beberapa waktu lalu. 

Patroli dilakukan hingga dini hari dan polisi mendapat informasi adanya aksi pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Baca juga: Menko Yusril Tanggapi Kasus Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Maluku: Harus Dipidana!

Di lokasi, polisi melakukan pengamanan dan tiba-tiba dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. 

Bripda Mesias mengayunkan helm sebagai syarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Brimob Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas Kini Dipecat dari Polri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!