Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 20:57 WIB

Pelajar Tewas Dianiaya Anggota Brimob di Tual, Kompolnas Cek Langsung TKP dan Temui Warga

Author

Bripda Mesias dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Ist)

INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana mendatangi lokasi dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob terhadap seorang pelajar di Tual, Maluku, hingga berujung maut. Langkah ini dilakukan untuk mendalami peristiwa tersebut secara menyeluruh.

“Saat ini Kompolnas sedang berada di Maluku, tepatnya di Ambon. Besok kami akan ke Kota Tual untuk mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP) serta melihat berbagai kondisi yang ada di sana,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Anam mengatakan pihaknya akan menggali lebih dalam terkait akar persoalan dalam kasus tersebut.

“Besok kami akan mengecek TKP di Tual dan berdialog dengan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan secara lebih mendalam apa yang menjadi akar masalah dari peristiwa ini,” ucapnya.

Baca juga: Brimob Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas Kini Dipecat dari Polri

Baca juga: Terungkap! Pemobil Viral Hajar 3 Karyawan SPBU di Jaktim Dipastikan Bukan Polisi

Ia juga menyebutkan bahwa Kompolnas telah bertemu langsung dengan keluarga korban, termasuk ayah dan ibu korban, serta korban lain yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Selama proses ini kami sudah bertemu dengan keluarga korban, ayah dan ibu korban, termasuk juga korban yang masih dirawat di rumah sakit,” kata Anam.

“Kami juga bertemu dengan anggota Brimob, serta berbagai elemen masyarakat, termasuk mereka yang menyaksikan langsung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, insiden dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob terhadap seorang pelajar di Tual hingga menyebabkan korban meninggal dunia telah berujung pada pemecatan pelaku. Berdasarkan hasil sidang etik kepolisian, Bripda Mesias dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU