Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 08:40 WIB

Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Brimob di Tual

Author

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bripda MS, terhadap seorang anak di bawah umur hingga meninggal dunia di Tual, Maluku.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Kapolri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Kapolri juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan rasa kecewa dan kemarahannya karena insiden itu dinilai mencederai nama baik institusi.

“Saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” katanya.

Sidang Etik dan Proses Hukum Dipercepat

Pada Senin siang, Polda Maluku menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda MS pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri persidangan.

Baca juga: Wamen HAM: Penganiayaan Anak oleh Oknum Brimob di Tual Langgar UU HAM

Keluarga terlebih dahulu akan menjenguk salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera di rumah sakit. Sementara itu, anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya sidang melalui fasilitas daring.

Kapolda menjelaskan sidang kode etik akan dilaksanakan sesuai mekanisme Propam. Sebagian proses dapat terbuka untuk publik, namun ada tahapan yang bersifat tertutup untuk pendalaman fakta. Hasil sidang nantinya tetap akan diumumkan secara terbuka.

Untuk mempercepat proses pidana, Polda Maluku juga berkoordinasi dengan kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Baca juga: Menko Yusril Tanggapi Kasus Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Maluku: Harus Dipidana!

Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.

Saat melakukan pengamanan, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14 tahun), hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Kepolisian kemudian mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Kapolri menegaskan proses hukum dan etik akan berjalan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi serta upaya memulihkan kepercayaan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU