INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 18 kg di wilayah Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada awal bulan puasa.
"Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, kami dari Unit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri, Jakarta Barat," kata Kanit 2 subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Pengungkapan ini diawali dari masuknya informasi masyarakat berkaitan dengan peredaran narkoba di titik tersebut. Polisi melakukan pendalaman hingga membidik satu pelaku.
Baca juga: Buntut Kasus Narkoba AKBP Didik, Kapolri Minta Seluruh Polisi Dites Urin
Pada malam hari, polisi berhasil menangkap tersangka AG di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah di-packing rapi.
"Dengan Barang bukti kurang lebih 10 kg dan kemudian kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat," tuturnya.
Pengembangan dilakukan ke sebuah rumah kosong di Tanjung Barat dan disana ditemukan ganja dengan berat 8 kg.
"Jadi secara keseluruhan dari tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 Kg," katanya.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tulis Surat di Tengah Kasus Narkoba, Begini Isi Lengkapnya
Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan