Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 19:29 WIB

Kronologi Mencekam Pesawat Smart Air Ditembak di Papua, Penumpang Kabur ke Hutan!

Author

Pesawat Smart Air yang diserang KKB hingga menewaskan pilot dan kopilot di Lapangan Terbang Korowai, Kabupaten Boven Digoel, Rabu (11/2/2026). (ANTARA/HO-Dokumentasi/pri)

INDOZONE.ID - Pihak kepolisian membeberkan kronologi detik-detik penembakan Pesawat Smart Air hingga menwaskan dua pilot di Bandara Koroway Batu (Danowage), Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Para penumpang pesawat sampai kabur menyelamatkan diri ke hutan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkap peristiwa ini bermula saat Pesawat Smart Air PK-SNR terbang dari Bandara Tanah Merah siang tadi. Saat melakukan pendaratan di Bandara Koroway, serangan mulai diterima.

"Menurut laporan awal pesawat lepas landas dari Tanah Merah pukul 10.35 WIT dan mendarat sekitar pukul 11.05 WIT. Saat roda pesawat menyentuh landasan, tembakan tiba-tiba datang dari arah hutan," kata Irjen Isir dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Breaking News! Pesawat Smart Air Ditembaki di Papua, 2 Pilot Dikabarkan Tewas!

Di saat itu, pilot sempat mengirim sinyal GPS. Kepanikan-pun mulai terjadi dari dalam pesawat.

"Pesawat tersebut mengangkut 13 penumpang sipil, yang selamat dan menyelamatkan diri ke area hutan di sekitar bandara saat tembakan terdengar dari arah pepohonan di sisi landasan," tuturnya.

Beruntung 13 penumpang dinyatakan selamat, namun nahas dua awak pesawat yakni Kapten Egon Erawan selaku pilot dan Baskoro sebagai co-pilot dinyatakan tewas.

Baca juga: Penjelasan Lengkap TNI AL soal Pesawat Latih Jatuh di Bandara Juanda

"Dua awak pesawat dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak," kata Isir.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol  Faizal Ramadhani menegaskan jika pihaknya sudah turun tangan menangani kasus penyerangan ini.

"Satgas Damai Cartenz bergerak cepat untuk mengamankan lokasi, mengevakuasi korban, serta memburu pelaku agar dapat diproses sesuai hukum," pungkas Brigjen Faizal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polda Papua

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU