Sabtu, 07 FEBRUARI 2026 • 15:34 WIB

Regulasi Hukum Belum Ada, Polda Metro Minta Masyarakat Tak Salah Gunakan Gas N20

Author

Ilustrasi Whip Pink. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Sengkarut tabung Whip Pink mengandung gas N20 kini menarik perhatian publik lantaran diseret-seret diduga menjadi sebab kematian seseorang tidak terkecuali publik figur. Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya sendiri meminta masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas N20.

"Kita menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Baca juga: Bareskrim Godok Regulasi Penindakan Hukum Penyalahgunaan N20

Budi menyebut penyalahgunaan gas ini bisa berdampak buruk kepada kesehatan masyarakat itu sendiri.

"N2O ini adalah peruntukan untuk medis. Kalau dipergunakan salah, dampaknya bagi keselamatan jiwa orang yang menggunakan, mengonsumsi," ucap Budi.

Baca juga: Polda Metro Bekuk Pasutri Bandar Narkoba, Omzet Mereka Mencapai Rutusan Juta

Di sisi lain, berkaitan dengan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas ini, mantan Kapolresta Malang ini mengungkap sejauh ini belum ada regulasi hukum berkaitan dengan penyalahgunaan N20.

"Kalau aturan regulasi hukum belum ada, tetapi Polda Metro Jaya tidak menutup ruang untuk kita menyampaikan bahwa edukasi. Bukan penertiban, edukasi agar tidak terjadi penyalahgunaan N2O," pungkas Budi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU