Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 31 JANUARI 2026 • 20:12 WIB

Bareskrim Godok Regulasi Penindakan Hukum Penyalahgunaan N20

Bareskrim Godok Regulasi Penindakan Hukum Penyalahgunaan N20Ilustrasi narkotika. (Freepik)

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini melakukan kordinasi lintas pihak terkait untuk membahas seputaran whip pink dan gas nitrous oxide atau N20. Bareskrim ingin mempersiapkan regulasi penindakan hukum penyalahgunaan N20.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan instansi terkait yaitu Kemenkes kemudian Badan POM," kata Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: Polda Metro Bekuk Pasutri Bandar Narkoba, Omzet Mereka Mencapai Rutusan Juta

Zul menyebut komunikasi ini salah satunya untuk membahas formula penindakan hukum yang tepat terhadap penyalahgunaan N20.

"Untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran dan penyalahgunaan nitrogen oksida atau N2O," paparnya.

Lebih  jauh, Bareskrim Polri sendiri mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunaan gas tersebut. Hal ini agar terhindar dari bahaya kesehatan yang bisa saja dialami masyarakat.

Baca juga: Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di Apartemen Jakbar, Ratusan Butir Ekstasi Disita

"Kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau whip ping dengan tujuan untuk mendapatkan euforia dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa," kata Zul.

"Tentunya untuk mendapatkan kegembiraan dan kesenangan masih banyak cara yang lain dan yang sehat. Maka untuk itu kami berharap penggunaan gas N2O ini dihindari," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Godok Regulasi Penindakan Hukum Penyalahgunaan N20

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!