INDOZONE.ID - Penerbitan red notice interpol (RNI) untuk Mohammad Riza Chalid jadi angin segar bagi pihak berwajib yang memburunya. Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan membuka peluang perihal ekstradisi yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dua hal baik dari penerbitan red notice terhadap Riza Chalid.
Hal baik pertama adalah deportasi yang bisa dilakukan terhadap Riza Chalid, usia pencabutan paspornya. Lalu, ekstradisi jadi hal baik kedua dari red notice terhadap Riza Chalid.
"Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi karena kita sendiri sudah mencabut (paspor) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi," kata Anang Supriatna di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Kejagung Duga Riza Chalid Ada di Salah Satu Negara ASEAN
Penyamaan Persepsi Hukum Berujung Red Notice untuk Riza Chalid
Anang menjelaskan, bahwa red notice terbit usai ada penyamaan persepsi hukum antara pihak Indonesia dengan Interpol.
Penyamaan persepsi hukum itu dilakukan dalam pertemuan Interpol sedunia pada November tahun lalu. Pihak Indonesia diwakili oleh Kejagung dan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Pihak Indonesia menjelaskan, bahwa tindak pidana korupsi dalam sistem Indonesia dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara itu, di luar negeri, tindak pidana korupsi lebih kepada suap-menyuap.
Kerugian negara berkaitan erat dengan dinamika politik. Oleh sebab itu, pendekatan dan argumentasi perihal Riza Chalid telah melakukan perbuatan pidana diutarakan untuk menyakinkan interpol.
"Kalau di luar negeri kan lebih kepada suap-menyuap, itu saja. Tapi, kalau di kita kan jauh lebih luas seperti itu," katanya.
Upaya penyamaan persepsi hukum itu membuahkan hasil pada Jumat 23 Januari 2026. Penerbitan red notice untuk Riza Chalid diumumkan oleh NCB Interpol Indonesia.
Baca juga: Profil Riza Chalid: Raja Migas Indonesia yang Kini Jadi Buronan Interpol
Pergerakan Riza Chalid Terpantau
Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyatakan Riza Chalid berada di salah satu negara anggota Interpol. Tapi, lokasi pastinya belum bisa diungkapkan ke publik.
"Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," ungkap Untung Widyatmoko.
"Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan," jelasnya.
Terlilit Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Riza Chalid dicari oleh pihak berwajib karena terlilit kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Kasus ini sudah memasuki persidangan. Akan tetapi, Riza Chalid masih belum diamankan oleh pihak berwajib.
Tak ayal, masuknya Riza Chalid dalam red notice diharapkan mempermudah proses penangkapannya. Publik pun menunggu ujung dari perburuan Riza Chalid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara