Kamis, 29 JANUARI 2026 • 12:09 WIB

Maksud Noodweer yang Mencuat di Kasus Hogi Minaya

Author

Ilustrasi borgol. (Freepik)

INDOZONE.ID - Penetapan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya dua jambret yang terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 26 April 2025, viral. Kejadian ini turut membuat istilah noodweer ramai diperbincangkan.

Apa yang dimaksud dengan noodweer dalam hukum Indonesia? Yuk, simak penjelasannya di bawah!

Ilustrasi jambret. (Freepik/Chandara Tubchand)

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Sebelum mengulas soal noodweeer, mari bahas kronologi kasus yang menjerat Hogi. Kasus ini berawal dari penjambretan yang menimpa istri Hogi, Arista Minaya (39).

Kondisi saat penjambretan terjadi adalah Arista mengendarai motor, sedangkan Hogi berkendara dengan mobil. Pasangan suami istri itu tengah menuju hotel untuk mengantar pesanan jajanan pasar.

Baca juga: Jambret Viral Beraksi di Jakbar, Tak Sampai 24 Jam Langsung Digulung Polisi

Mengetahui sang istri jadi korban tindakan kriminal, Hogi pun mengejar dua penjambret yang menggunakan motor.

Dengan mobilnya, Hogi mengejar dan memepet motor para penjambret tersebut. Tujuan Hogi adalah menghentikan para penjambret, mendapatkan lagi tas sang istri.

Namun, upaya Hogi menyebabkan motor jambret tertabrak dan terpental. Alhasil, kedua penjambret meninggal dunia di tempat.

Kejadian tersebut dianggap menimbulkan dua peristiwa hukum, yaitu penjambretan dan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Kasus penjambretan telah dihentikan atau SP-3 karena korban (dua pelaku) telah meninggal dunia di tempat. Akan tetapi, kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas dilanjutkan.

Hogi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Lalu Lintas. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hogi berstatus tahanan luar sehingga kakinya dipasangi gelang GPS.

Aparat penegak hukum melakukan mediasi kedua pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut. Tujuannya adalah penerapan mekanisme restorative justice dalam pekara ini.

Viral di Media Sosial hingga Dibawa ke Rapat DPR RI

Penetapan Hogi sebagai tersangka memicu perbincangan hangat. Sebab, dirinya dianggap publik hanya membela diri.

Bahkan, kasus ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026. 

Rapat ini turut dihadiri Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto, Kajari Sleman Bambang Yunianto, dan kuasa hukum Hogi.

Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026. (ANTARA/HO-DPR)

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR meminta para penegak hukum untuk menghentikan proses hukum terhadap Hogi. 

Ujungnya, Kombes Edy meminta maaf karena menerapkan pasal yang kurang tepat dalam kasus Hogi.

Di sisi lain, Bambang meminta maaf karena kejaksaan hanya mencari solusi dan membuat perkara ini tuntas, setelah menerima tersangka dan menerima proses lainnya.

Kaitan Kasus Hogi Nimaya dengan Noodweer 

Sementara itu, di kesempatan berbeda, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej turut mengomentari kasus ini.

"Pendapat saya pribadi, seorang jambret, yang kemudian dia menabrak yang menjambret dan tewas bagi saya itu adalah pembelaan terpaksa," ujar Eddy sapaan akrabnya usai acara sosialisasi KUHP-KUHAP baru kepada Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu 28 Januari 2026, dikutip dari Antara, Kamis (29/1/2026).

Kamu harus tahu, pembelaan terpaksa yang dimaksud Wamenkum Eddy merujuk pada noodweer dalam hukum pidana. Noodweer termasuk salah satu alasan penghapus pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Jambret Bersenjata Kawakan Diciduk di Tambora Jakbar, Sudah 28 Kali Beraksi!

Dalam KUHP, ada beberapa alasan penghapusan pidana yang terdiri dari alasan pembenar dan alasan pemaaf yang diatur dalam Pasal 44 hingga 51. Terkait noodweer, itu diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 dan 2.

Noodweer dibagi dua dalam Pasal 49 KUHP, yaitu pembelaan terpaksa (noodweer) diatur pada ayat 1 dan pembelaan terpaksa di luar batas (noodweer excess).

Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan:

“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.”

Pasal 49 ayat (2) KUHP menyebutkan:

“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”

Keduanya berakar pada keadaan terpaksa melindungi apa yang harus diperbuat, atau Neccessitas Quod Cogit Defendit.

Kamu harus tahu, ada tiga syarat pembelaan terpaksa, yaitu: 

  • Serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan.
  • Serangan tersebut bersifat melawan hukum (bersifat wederrechtelijk), dan ditujukan kepada tubuh, kehormatan,dan harta benda baik punya sendiri atau orang lain.
  • Pembelaan tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Perbuatan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan dimana perbuatan tersebut melawan hukum.

Tindakan dengan tiga syarat tersebut, dikategorikan sebagai noodweer. Pembelaan terpaksa bisa menghapus elemen melawan hukum oleh seseorang yang membela diri.

Ilustrasi borgol. (INDOZONE)

Beda Noodweer dengan Noodweer Exces

Lantas, apa perbedaan noodweer dengan noodweer exces? Pembeda keduanya ada pada guncangan jiwa hebat, yang membuat seseorang bertindak melebihi seharusnya dalam mengatasi serangan dan ancaman secara mendadak serta seketika, baik sedang maupun masih berlangsung.

Dalam konsep noodweer, seseorang melakukan tindakan secara proporsional dalam menghadapi ancaman dan serangan yang melawan haknya.

Perihal noodweer excess, seseorang bertindak melampaui batas yang dibutuhkan, baik dari sisi intensitas maupun durasi, sebagai reaksi terhadap ancaman dan serangan yang melawan haknya.

Noodweer dianggap masuk dalam alasan pembenar, sedangkan noodweer excess termasuk alasan pemaaf. 

Jadi, berdasarkan noodweer, tindakannya dianggap benar. Di sisi lain, dalam noodweer excess, tindakannya salah secara objektif, tapi dimaafkan karena kurangnya pengendalian diri akibat guncangan jiwa hebat.

Keterkaitan Noodweer dengan Overmacht dalam KUHP Baru

Selanjutnya, mari bahas keterikatan noodweer dengan overmacht dalam arti keadaan darurat atau noodtoestand dalam KUHP baru. 

Kamu harus tahu lebih dulu, bahwa noodweer di KUHP baru tetera pada Pasal 34 yang menyatakan:

“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Berdasarkan Pasal 34, dapat dipahami bahwa noodweer dilakukan sebagai reaksi terhadap bahaya mendesak, baik kepada diri sendiri atau orang lain. 

Noodweer di sini bisa melanggar hukum, tapi dilakukan karena keterpaksaan untuk melindungi kepentingan hukum dalam situasi bahaya.

Dalam situasi seperti ini, seseorang tidak dipidana karena tindakannya adalah respons wajar dalam situasi membahayakan.

Pasal 34 pun diperkuat dengan bunyi Pasal 33 perihal overmacht dalam arti keadaan darurat, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.”

Baca juga: Viral 3 Jambret Hp Gagal Beraksi di Halter Buaran, Endingnya Dihajar Massa

Pasal 33 mengatur alasan pembenar berupa keadaan darurat. Via pasal ini, perlindungan hukum diberikan kepada seseorang yang melakukan tindakan bertentangan dengan hukum dalam situasi mendesak. 

Apalagi, situasi tersebut menuntut pilihan cepat untuk mencegah bahaya atau ancaman yang lebih besar.

Begitulah penjelasan perihal noodweer yang dikaitkan dengan kasus Hogi. Semoga penjelasan ini membantu kamu untuk memahaminya lebih baik, yah!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Kemenkeu, Lawyer Ahdan Ramdani

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU