INDOZONE.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban menyatakan, perbuatan tersebut tidak dilakukan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, sendirian.
Ia berkomplot dengan 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
“Para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp6,52 miliar, yang merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri para terdakwa,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Bukan Milik Pribadi, KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Sempat Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer
Dalam dakwaan tersebut, JPU mengungkapkan sejumlah pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, JPU menyebutkan pembagian keuntungan hasil pemerasan yang diduga diterima para terdakwa, antara lain Noel sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Bobby Mahendro Putro Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, sejumlah pihak lain juga disebut turut menerima aliran dana, di antaranya Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Baca juga: Bukan Milik Pribadi, KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Sempat Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Selain dakwaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
JPU menyatakan gratifikasi tersebut diterima Noel dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Atas dakwaan gratifikasi tersebut, Noel terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA