INDOZONE.ID - Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.
"Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membuka rapat pembahasan RUU tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Sari menambahkan, rapat RUU Perampasan Aset melibatkan Badan Keahlian DPR RI, dengan agenda mendengarkan laporan mengenai proses penyusunan naskah akademiknya.
Baca juga: PKS Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas: Instrumen Penting Pemberantasan Korupsi
Ia menjelaskan, Komisi III DPR RI menginginkan penegakan hukum bukan sebatas memenjarakan para pelaku, tetapi juga berfokus pada upaya pemulihan dan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut katanya, dalam pembentukan RUU Perampasan Aset ini, pihaknya juga akan memaksimalkan partisipasi masyarakat.
"Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata Haper yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA