Selasa, 13 JANUARI 2026 • 09:40 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Pengiriman Sabu dan Vape Mengandung Etomidate, Modusnya Dikemas Paket

Author

Catridge vape mengandung etomidate yang disita penyidik Polda Metro Jaya Tanjung Duren, Jakarta Barat. (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan aktivitas pengiriman narkotika jenis sabu dan catridge vape mengandung etomidate, dengan modus dikemas menjadi paket. Dua orang berhasil diciduk dalam kasus ini.

"Pada hari Kamis, 8 Januari 2025, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang berinisial AP, laki-laki dan DA, perempuan," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Mereka ditangkap di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 4,35 gram serta 81 catridge vape berisi etomidate.

Baca juga: Penyelundupan 159 Kapsul Sabu dengan Cara Ditelan dari Bangkok ke Jakarta Digagalkan, 2 WNA Pakistan Ditangkap

"Keduanya sedang melakukan pengiriman narkotika sabu seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape berisi etomidate dengan modus pengiriman dilakukan dengan menyamarkan narkotika dalam paket melalui jasa pengiriman online," ungkapnya.

Salah satu tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait pengiriman sabu dan catridge vape mengandung etomidatedi Tanjung Duren. (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.)

Selain sabu, polisi juga mengamankan 58 catridge vape merek Ferrari dan 23 catridge vape merek Mercy, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong dan dua unit telepon genggam.

Baca juga: BNN Peringatkan Bahaya Etomidate dalam Liquid Vape

Polda Metro Jaya saat ini masih terus mendalami dan memgembangkan kasus tersebut. Kedua pelaku juga masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Setelah penangkapan, kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," pungkasny.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU