INDOZONE.ID - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan wacana TNI menangani terorisme melalui draf perpres, tidak boleh melemahkan demokrasi dan sistem peradilan pidana.
Ia mendorong penjelasan rinci soal kewenangan TNI agar selaras UU TNI, UU Terorisme, dan supremasi sipil.
"Kami di Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan rinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas, dan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan UU TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil," kata Amelia di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Risiko Pelabelan Terorisme pada Kritik Publik
Amelia khawatir tanpa kriteria yang jelas, mencakup definisi ancaman, batasan situasi, otorisasi, dan pertanggungjawaban, TNI bisa "melabeli terorisme" terhadap kelompok kritis.
Baca juga: Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Didakwa atas Terorisme dan 15 Pembunuhan
Padahal, kata dia, kritik publik dilindungi konstitusi sebagai kebebasan berekspresi.
"Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas," tegasnya.
Menurutnya, tugas TNI fokus pada ancaman militer (UU TNI), sementara pencegahan terorisme seperti deradikalisasi merupakan mandat Polri dan kementerian terkait.
Jaga Due Process Peradilan Pidana
Amelia juga mengtakan, pengaturan harus terstruktur agar TNI tidak mengganggu proses penyelidikan, penangkapan, bukti, dan pembuktian yang butuh due process ketat.
Baca juga: Densus 88 Deteksi Sudah Ada 110 Anak Diduga Gabung Jaringan Terorisme diseluruh Indonesia
Dia menegaskan, pelibatan TNI hanya untuk ancaman bersenjata yang mengancam keselamatan publik luas.
"Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga," ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan, draf perpres TNI dalam penanganan terorisme yang beredar sejak awal Januari 2026 belum final.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk melihat substansi peraturan resmi, ketimbang mengkhawatirkan sesuatu yang belum terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA