INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil memotong peredaran narkotka jenis ganja di Bekasi dengan total berat batang bukti sebanyak 83 kg. Nilai dari narkoba tersebut jika dijual mencapai Rp 1,6 miliar rupiah.
Kasus ini berhasil diungkap di awal tahun 2026 tepatnya pada 6 Januari 2026 kemarin. Mulanya, Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Duren Jaya, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Efek Klaim Presiden AS Donald Trump terhadap Greenland, Uni Eropa Siap-siap Konfrontasi!
Polisi kemudian melakukan penyidikan mendalam. Alhasil, dua pria berinisial A dan M serta seorang wanita berinisial S ditangkap disebuah rumah.
"Subdit 2 mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kota Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 83 kilogram," kata Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik kepolidian, barang bukti ganja yang didapat seberat 83 kilogram diperkirakan bernilai sekitar Rp1,6 miliar. Dari pengungkapan ini, sekitar 250 ribu jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Ganja seberat 83 kilogram ini bernilai sekitar Rp1,6 miliar dan menyelamatkan sekitar 250 ribu masyarakat dari bahaya narkoba," tuturnya.
Baca juga: Donald Trump Perintahkan AS Mundur dari 66 Organisasi Internasional, Ini Respons Indonesia
Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut. Ketiga tersangka kini sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses lanjutan.
"Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan