INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh DPP Partai Demokrat hingga menyeret nama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kasusnya sendiri berkaitan dengan dugaan hoaks konten media sosial.
"Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Demokrat Minta Jaga Etika Medsos usai SBY Dituding di Balik Isu Ijazah Jokowi
Budi sendiri belum membeberkan lebih rinci ihwal kasus tersebut. Dia hanya menegaskan jika setiap laporan polisi yang masuk ke Polri pasti bakal ditindaklanjuti.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat," tuturnya.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor laporan STTLP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasus itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Dit Resiber) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Presiden ke-6 RI SBY Lukis Pantai Klayar dengan Jemari, Hidupkan Lagi Teknik Maestro Afandi
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga sudaj menerima barang bukti dari pelapor antara lain tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk yang berisi data digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan