Senin, 05 JANUARI 2026 • 17:00 WIB

Menkum Tegaskan Penyusunan KUHAP Telah Libatkan Partisipasi Publik

Author

Menkum menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru telah melibatkan partisipasi publik. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru telah melibatkan partisipasi publik.

Partisipasi publik itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menegaskan adanya tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan kepada pemerintah.

"Untuk KUHAP, saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini," kata Andi, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Kapolda Metro Resmi Lantik 6 Kapolres Baru Jakarta Hingga Tangerang, Ini Daftarnya

Ia mengungkapkan penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia. Selain itu, masyarakat sipil juga dimintai masukan untuk KUHAP.

Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk menjamin bahwa suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan undang-undang. Andi memastikan bahwa penyusunan KUHAP baru dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

"Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas," ujarnya.

Ia juga menyatakan KUHAP baru itu memuat banyak ketentuan progresif dan bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih baik.

Baca juga: Tangis Petani di Aceh Tengah Bikin Ustadz Salim A. Fillah Terharu, Akses Desa Terputus Jadi Sorotan

Misalnya, menurut dia, mengenai penanganan suatu perkara, KUHAP yang baru memberikan kepastian hukum karena jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat.

Kemudian, pemeriksaan oleh penyidik diwajibkan menggunakan kamera pengawas untuk memastikan tidak ada penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban maupun saksi.

Selain itu, terdapat pasal yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia atau bertindak tidak profesional.

"Jadi, ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru," ucap Andi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU