Minggu, 28 DESEMBER 2025 • 19:20 WIB

KPK Ungkap Dua Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Aswad Sulaiman

Author

Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dua alasan utama yang mendasari keputusan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pada 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, alasan pertama berkaitan dengan kendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara. 

Menurutnya, penyidikan terhadap sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan, khususnya terkait kendala penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (28/12/2025).

Pasal yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Namun, KPK belum merinci lebih jauh bentuk kendala yang dihadapi, apakah terkait metode penghitungan, sumber daya, atau faktor lainnya.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Proyek di Era Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Alasan kedua, kata Budi, KPK tidak dapat menerapkan sangkaan penerimaan suap terhadap Aswad Sulaiman karena perkara tersebut telah kedaluwarsa. 

Dugaan penerimaan suap yang terjadi pada periode 2007–2009 tidak lagi dapat diproses hukum jika penyidikan dilakukan pada 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, kewenangan penuntutan pidana untuk kasus tersebut berakhir setelah 12 tahun sejak perbuatan dilakukan, atau pada 2021.

“Atas pertimbangan tersebut, KPK memutuskan menerbitkan SP3 untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum sesuai norma yang berlaku,” kata Budi. 

Ia menegaskan langkah tersebut sejalan dengan asas pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sikap berbeda disampaikan mantan pimpinan KPK periode 2015–2019 Laode Muhammad Syarif. Ia menilai penghentian penyidikan kasus Aswad Sulaiman tidak layak dilakukan.

“Kasus itu tidak layak diterbitkan SP3 karena menyangkut sumber daya alam yang sangat penting dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode. 

Baca juga: KPK Dalami 60 LHKPN Tahun 2025 Para Pejabat Terindikasi Korupsi

Menurutnya, pada masa kepemimpinannya, KPK telah memiliki kecukupan bukti untuk dugaan suap, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah menghitung nilai kerugian negara.

Laode juga menyebut, jika BPK pada akhirnya tidak melakukan penghitungan kerugian negara, KPK seharusnya tetap dapat melanjutkan penanganan perkara dugaan suap. 

“Kalau BPK enggan menghitung kerugian, KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” katanya.

Sebagai catatan, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017 atas dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Konawe Utara periode 2007–2014. 

Dalam perkara tersebut, KPK menduga kerugian negara mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel, serta dugaan penerimaan suap hingga Rp13 miliar.

Namun, pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan perkara tersebut karena dinilai tidak ditemukan kecukupan bukti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU