Wajib Tau 3 Modus Penipuan Digital Terbesar: Negara Rugi Rp8,2 Triliun, Ini yang Harus Kamu Lakukan
INDOZONE.ID - Dalam setahun terakhir, kerugian tembus Rp8,2 triliun untuk transaksi digital di Indonesia. Tiga modus utama yang paling mendominasi, yakni telepon palsu hingga investasi bodong.
Data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp8,2 triliun dalam setahun terakhir. Berdasarkan data tersebut, hanya 4,76 persen dana korban yang berhasil diselamatkan.
Sejak November 2024 hingga 30 November 2025, ada 373.129 laporan penipuan. Artinya, rata-rata 874 laporan masuk setiap hari.
Dari ratusan ribu laporan tersebut, tercatat 619.394 rekening terindikasi terlibat penipuan. Namun, yang berhasil diblokir baru 117.301 rekening.
Founder & Group CEO VIDA, Niki Luhur, menegaskan masalah utamanya ada di perlindungan identitas digital.
"Identitas digital adalah gerbang utama keamanan finansial kita. Dengan rata-rata 874 laporan penipuan setiap hari, kita tidak bisa lagi mengandalkan metode pengamanan tradisional yang mudah dibobol seperti OTP berbasis SMS," ujar Niki Luhur kepada Indozone.
Baca juga: Motif Penipuan WO: Ayu Puspita Pakai Uang Korban untuk Bayar Cicilan hingga Liburan
Mengapa Penipuan Digital Marak Saat Liburan?
Periode liburan disebut sebagai “waktu emas” bagi pelaku penipuan digital. Ada beberapa faktor yang membuat masyarakat lebih rentan.
Pertama, transaksi meningkat dan fokus orang terpecah. Kedua, banyak promo dan tawaran instan yang memancing keputusan cepat.
Berdasarkan temuan VIDA dan data industri, ada celah besar yang terus dimanfaatkan penipu.
Baca juga: Pemerhati Perempuan Geram atas Dugaan Pembebasan Pelaku Penipuan Online di Barru
Phishing Masih Dominan
Data VIDA menunjukkan sekitar 80 persen pembobolan akun terjadi akibat lemahnya OTP berbasis SMS atau teknik phishing.
Teknologi yang selama ini dianggap aman justru menjadi pintu masuk paling sering bagi penipu. Sekali kode OTP jatuh ke tangan pelaku, akun korban bisa langsung diambil alih.
Ini jadi alasan mengapa penipuan digital sulit dihentikan jika pengguna lengah meski hanya beberapa menit.
AI Deepfake Makin Canggih
Tahun 2025 juga menandai lonjakan tajam penipuan berbasis AI deepfake. Angkanya naik hingga 1.550 persen di Indonesia.
Penipu kini memanfaatkan AI voice cloning untuk meniru suara keluarga, atasan, bahkan pejabat. Permintaan transfer dana disampaikan dengan suara yang nyaris identik dengan aslinya.
Tekanan emosional dan rasa panik sering membuat korban tak sempat berpikir panjang.
Wajib Tau 3 Modus Penipuan Digital Terbesar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga modus penipuan digital dengan kerugian terbesar di Indonesia.
Modus pertama adalah fake call atau telepon palsu. Tercatat 39.978 laporan dengan total kerugian Rp1,54 triliun.
Kedua, shopping scam atau penipuan belanja online. Modus ini mencatat 64.933 laporan dengan kerugian Rp1,14 triliun.
Ketiga, investment scam bodong. Meski laporannya “hanya” 24.803 kasus, kerugiannya mencapai Rp1,40 triliun.
Terlambat Lapor, Uang Sulit Kembali
Masalah besar lainnya adalah keterlambatan pelaporan. Di Indonesia, korban rata-rata baru melapor setelah 12 jam.
Bandingkan dengan negara lain yang melaporkan penipuan dalam 15–20 menit. Selisih waktu ini krusial karena dana dan jejak digital sudah berpindah tangan.
Tak heran jika tingkat penyelamatan dana korban di Indonesia masih sangat rendah.
Apa yang Harus Kamu Lakukan?
Bank Indonesia, OJK, dan BSSN terus mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan digital, terutama yang menyasar identitas pengguna.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan agar tidak jadi korban:
- Hindari Wi-Fi publik untuk transaksi perbankan atau pembayaran digital.
- Selalu verifikasi permintaan darurat dengan menelepon balik ke nomor yang dikenal.
- Waspadai tekanan waktu atau ancaman seperti akun diblokir atau promo terbatas.
- Cek ulang nama penerima dan nominal sebelum transfer.
- Gunakan autentikasi biometrik, bukan OTP berbasis SMS.
Penipuan Makin Kompleks
Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi Badan Perlindungan konsumen nasional (BPKN), Intan Nur Rahmawanti, menyampaikan bahwa sepanjang beberapa tahun terakhir, BPKN mencatat peningkatan signifikan pengaduan konsumen yang berkaitan dengan penipuan digital.
Penipuan terbesar ada pada sektor jasa keuangan, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), telekomunikasi, dan layanan berbasis platform.
“Kami melihat pola penipuan digital yang semakin kompleks. Tidak lagi sederhana, tetapi melibatkan rekayasa sosial, penyalahgunaan data pribadi, pemalsuan identitas institusi resmi, hingga manipulasi sistem pembayaran. Konsumen sering kali menjadi korban tanpa perlindungan yang memadai,” tegas Intan dalam pernyataannya kepada Indozone.
Menurut BPKN, praktik phishing melalui pesan singkat, aplikasi perpesanan instan, media sosial, hingga email spoofing kerap menyasar konsumen dengan mengatasnamakan bank, perusahaan logistik, platform e-commerce, bahkan lembaga negara. Sementara itu, fraud digital berkembang melalui investasi bodong, pinjaman online ilegal, fake marketplace, hingga penyalahgunaan dompet digital.
Kerugian Konsumen, Dampak Mengkhawatirkan
BPKN menilai bahwa dampak penipuan digital tidak hanya merugikan konsumen secara individual, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi digital nasional.
Kerugian yang dialami konsumen tidak jarang mencapai ratusan juta rupiah per kasus, dengan proses pemulihan hak yang panjang dan tidak pasti.
Dalam banyak kasus, konsumen berada pada posisi lemah karena keterbatasan regulasi, lemahnya koordinasi antar instansi, serta belum adanya satu otoritas nasional yang memiliki kewenangan kuat untuk mengkoordinasikan perlindungan konsumen lintas sektor.
“Masalahnya bukan semata pada pelaku kejahatan, tetapi pada sistem perlindungan konsumen yang belum cukup kuat untuk menjawab tantangan era digital. Regulasi kita masih parsial, kewenangan tersebar, dan penanganan sering kali tidak terintegrasi,” ujar Intan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Narasumber, Bpkn