Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 17:05 WIB

Aksi Pencabutan Kunci Jadi Pemicu Polisi Keroyok 2 Matel di Kalibata Hingga Tewas

Author

Konferensi pers Mabes Polri - Polda Metro Jaya kasus pengeroyokan 2 matel di Kalibata. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan detik-detik debt collector menghentikan sepeda motor polisi hingga berakhir pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. 

Dipicu pencabutan kunci motor jadi pemantik peristiwa keributan berujung pengeroyokan hingga kedua korban tewas.

"Secara garis besar, satu unit kendaraan dari tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak mata elang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: BMKG Pantau Siklon Bakung dan Bibit Siklon 93S, Ini Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

Ketika motor oknum polisi ini dihentikan, terjadi cekcok antara tersangka AM dengan para kedua debt collector. Salah seorang debt collector kemudian melakukan aksi pencabutan paksa kunci motor hingga membuat AM marah.

"Pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota Polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut sehingga terjadi cekcok dan terjadilah penganiayaan, pengoroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Budi.

Saat keributan terjadi, para tersangka lain berjumlah lima orang ikut membantu tersangka AM. Dari sinilah kedua debt collector menjadi korban pengeroyokan.

Baca juga: Influencer Amerika Tunjukkan Parahnya Deforestrasi Indonesia, Ingatkan untuk Belajar dari Banjir Sumatra

"Sehingga terjadi cekcok dan terjadilah penganiayaan pengoroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mengungkap kasus pengeroyokan dua debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Kedua debt collector ini tewas usai dikeroyok.

Dalam kasus ini, sebanyak enam polisi yang bertugas di Yanma Mabes Polri ditetapan sebagai tersangka. Mereka diyakini melakukan pengeroyokan kepada kedua korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU