Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 11:20 WIB

Dinilai Bukan Tindak Pidana, Polda Lampung Setop Penyelidikan Kayu Terdampar di Pesisir Barat

Author

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf (tengah) saat menyampaikan keterangan terkait kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat. Provinsi Lampung. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

INDOZONE.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menghentikan penyelidikan terkait kayu-kayu yang terdampar di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang merupakan milik PT Minas Pagai Lumber.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam aktivitas pengangkutan kayu tersebut.

"Kami segera gelar perkara dalam rangka penghentian atau memberikan kepastian hukum penghentian penyelundupan, karena tidak ditemukan tindak pidana dalam kegiatan tersebut,” kata Helfi di Mapolda Lampung, dikutip Kamis (11/12/2025).

Menurut Helfi, penyidik telah melibatkan ahli dari Kementerian Kehutanan dan verifikasi dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah IV Bandarlampung.

Baca juga: Bareskrim Temukan Unsur Pidana Kasus Tumpukan Kayu Terseret Banjir

Selain pemeriksaan ahli, polisi juga telah memeriksa dokumen kapal dan 14 awak di dalamnya. Semua dokumen dinilai sah dan sesuai aturan.

“Bahkan kami juga telah memeriksa dokumen dari kapal dan 14 awak di dalamnya, yang semuanya memiliki surat izin berlayar dari otoritas yang menaunginya,” ujarnya.

Kapal yang digunakan adalah kapal Ronmas 69, mengangkut kayu dari Mentawai, Sumatera Barat, dengan tujuan PT Makmur Cemerlang melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. 

Baca juga: Kayu Gelondongan Bencana Sumatera Tumbang Alami dan Tidak Alami, 4 Perusahaan Dihentikan Sementara

Kapal tersebut memiliki surat izin berlayar bernomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002, yang diterbitkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap.

"Untuk nahkoda kapal dan awak memiliki izin sertifikat berlayar sesuai dengan surat pengesahan awak kapal nomor SL019.IDSIK.1125.000002,” kata Helfi.

Adapun kayu yang diangkut dilengkapi dokumen angkut bernomor KB.C 6253225, dan berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber.

Izin pemanfaatan hutan perusahaan tersebut tercatat dalam SK Nomor 550/1995 tanggal 11 Oktober 1995, dan telah diperpanjang pada SK 502 Menhut/II/2013 tanggal 14 Juli 2013, berlaku surut sejak 13 April 2011 dengan masa berlaku 45 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU