INDOZONE.ID - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, Ira Puspadewi, resmi bebas, pada Jumat (28/11/2025), setelah dapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Selain Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, juga bebas pada waktu bersamaan.
Mereka resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekira pukul 17.15 WIB.
Ira Puspadewi Harap Hukum Bisa Lindungi Profesional di Masa Depan
Dalam pernyataannya usai bebas, Ira Puspadewi berharap hukum di Indonesia bisa melindungi profesional yang ingin memajukan Indonesia.
“Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, dan Indonesia yang lebih baik,” ujar Ira Puspadewi setelah dibebaskan dari Rutan KPK di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (28/11/2025).
Baca juga: Usai Dapat Rehabilitasi Presiden, Pengacara Ira Puspadewi Segera Ajukan Pembebasan
Tak lupa, ia meminta doa terbaik kepada masyarakat Indonesia. Ia juga berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjadikan Indonesia yang terbaik.
“Terima kasih, semuanya. Mohon doa. Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini,” jelasnya.
Terima Kasih untuk Presiden Prabowo Subianto
Sementara itu, Ira Puspadewi tak lupa berterima kasih kepada Presiden Prabowo, atas rehabilitas yang telah diberikannya.
"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami," ungkap Ira Puspadewi.
Lalu, ucapan terima kasih Ira Puspadewi pun diutarakan kepada jajaran pembantu Presiden Prabowo hingga para petugas KPK yang dinilai telah bekerja baik selama 10 bulan penahanan dirinya dan kedua rekan lain.
"Kami juga ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kemudian juga kepada Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Bapak Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dan kemudian yang tidak kalah pentingnya kami ucapkan terima kasih ke tim penasihat hukum, pimpinan Bapak Soesilo Aribowo, dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan," bebernya.
Sebelumnya, Ira Puspadewi, Yusuf, dan Harry merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Pada 6 November 2025, Ira Puspadewi menyampaikan pledoi dalam persidangan yang menegaskan ketidaksetujuannya dianggap merugikan negara.
Dari kacamata Ira Puspadewi, akuisisi yang dilakukannya justru menguntungkan negara karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Vonis dijatuhkan karena mereka dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.
Baca juga: Kenapa Presiden Prabowo Putuskan Rehabilitasi Ira Puspadewi? Ini Urutan Prosesnya
Selang lima hari, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
Pada 28 November lalu, KPK menerima Keputusan Presiden (Kepres) mengenai rehabilitasi mereka. Pada hari yang sama, Ira Puspadewi, Yusuf, dan Harry bebas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara